Jajaran Satuan Narkoba (Satbarkoba) Polresta Bandung mengungkap empat kasus narkoba yang dilakukan sejak 28 April hingga 9 Mei 2022.
DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari empat kasus itu satu tempat kejadian perkara (TKP) di Dayeuhkolot dengan barang bukti 1 kg ganja. Kemudian di TKP Baleendah seberat 1,9 gram sabu yang dimasukan ke dalam makanan dan di TKP Ibun serta di TKP Pacet ditemukan 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras yang didapat dari empat tersangka.
“Dari empat tersangka tersebut tiga di antaranya wiraswasta, satu orang adalah guru,” ujar Kapolresta Bandung kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung Soreang, Selasa (10/5/2022).
Kombes Kusworo juga mengatakan, pengungkapan kasus itu hasil kerjasama antara jajaran Satnarkoba Polresta Bandung dengan petugas Lapas Baleendah Kabupaten Bandung.
“Kita tukar informasi hingga didaptakan informasi bahwa akan ada transaksi di Lapas Baleendah. Jadi ada permintaan dari Lapas Indramayu, kemudian dikirimkan 1,9 gram sabu yang dimasukan ke dalam makanan di antarkan ke Lapas Baleendah,” ujar Kombes Kusworo.
Lebih lanjut Kombes Kusworo menuturkan, 1 kilogram ganja ini juga kerjasama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang.
Sedangkan terkait dengan empat tersangka ini, yakni tersangka HP, DR, CP dan RF dijerat pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 dan pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual.
Sedangkan untuk yang obat keras, tersangka dikenakan dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang 36 tahun 2009.
“Masing-masing yang ganja dan sabu itu dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk yang obat keras itu paling singkat 5 tahun penjara,” kata Kombes Kusworo.
Saat Hari Raya Lebaran Idulfitri 1443 H atau 2 Mei 2022 lalu, lanjut Kombes Kusworo, ada kurir membawa makanan seolah-olah dalam rangka hari raya.
Namun, petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana. Akhirnya diketahui dalam kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9 gram.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata