“Jadi sanksinya ada tahapannya, yakni ringan, sedang, dan berat. Kalau ringan kita berikan teguran secara tertulis kepada tempat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” terang Idris Kuwandi.
DARA | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Belviu, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menerangkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Perwal Nomor 43 dan sekarang Perwal No 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19), sanksi dilakukan secara bertahap bilamana ada pelanggaran.
“Jadi sanksinya ada tahapannya, yakni ringan, sedang, dan berat. Kalau ringan kita berikan teguran secara tertulis kepada tempat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” terang Idris, saat dihubungi via telepon seluler, Senin (24/8/2020).
Menyangkut peristiwa yang berlangsung di hotel tersebut, Idris mengaku, akan melakukan penelusuran lebih mendalam apakah terdapat pelanggaran protokol kesehatan di tempat itu.
“Kita akan cek dahulu, jadi kalau ada pelanggaran, selain teguran, kita akan lakukan pemanggilan untuk melihat kelengkapan izin usaha tempat tersebut,” jelas Idris.
Bila memang terjadi pelanggaran, Idris menegaskan, pengawasan secara ketat terhadap tempat tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Hal ini guna mencegah pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari, dan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona baru.
“Terlebih, kalau tempat yang sudah melakukan pelanggaran, akan kita awasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan yang dilakukan oleh manajemen Hotel Belviu karena menggelar pesta yang melibatkan kerumunan orang tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.***
Editor: Muhammad Zein