Satpol PP Bandung Barat Pilih Ulama Bantu Sosialisasikan Gebyar Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggandeng tokoh agama, mensosialisasikan Gebyar Gempur Rokok Ilegal di Lapang Sepak Bola Mandalamukti Kecamatan Cikalong Wetan, Kamis (5/10/2023).

DARA | Kegiatan itu, pada intinya untuk mencegah peredaran bebas rokok ilegal tanpa cukai.

Dibuka langsung Kasatpol PP KBB Ludi Awaludin, sosialisasi tersebut dihadiri Camat Cikalongwetan, Danramil Cikalongwetan, Kapolsek Cikalongwetan, dan diikuti 150 peserta.

Ludi mengungkapkan kegiatan kali ini merupakan rangkaian berkenaan untuk menghindarkan atau meminimalkan rokok ilegal di wilayah KBB.

“Kita lakukan dari mulai persiapan-persiapan Bintek, komparasi ke kabupaten kota terkait, dan saat ini adalah sosialisasi untuk masyarakat,” ujarnya.

Ludi menyatakan sosialisasi Gebyar Gempur Rokok Ilegal tersebut juga akan dilakukan di 5 wilayah lainnya di Bandung Barat.

“Ini adalah bagian daripada upaya, jadi selain kita upaya represif ini adalah bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan rokok ilegal di wilayah Bandung Barat karena berkenaan dengan pelanggaran dari aturan cukai,” tuturnya.

Selain sosialisasi, pihaknya akan melakukan tindakan mencegah distribusi rokok ilegal masuk ke wilayahnya.

“Kita tidak mentargetkan pengecer tapi lebih mengedepankan target distribusi, kita akan coba menutup distribusi dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Ludi menyebutkan, jika sosialisasi yang dilakukannya ke masyarakat, melalui berbagai cara. Bisa melalui cara sesi kesenian, kebudayaan maupun keagamaan.

Pilihannya kali ini, lebih lekat dengan nuansa keagamaan. Ia memilih dengan melibatkan para tokoh agama yang ada di wilayah Bandung Barat.

Salah satunya Ketua MUI KBB, Kyai Moh. Ridwan berada di Cikalongwetan.

“Nah kita melaksanakan di Cikalongwetan dengan penceramahnya tokoh lokal, yakni beliau pangersa mama Ridwan,” ujarnya.

Ludi menyebut tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan pada masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Cikalongwetan dampak dari peredaran rokok ilegal.

Pendapatan negara menjadi menurun, karena cukai ini salah satu pendapatan negara. Jadi ketika rokok ilegal ini banyak beredar di wilayah artinya menurunkan pendapatan itu sendiri.

“Kemarin saja ketika kita ikut pemusnahan se-Bandung Raya berapa milyar yang dirugikan. Diharapkan para peserta bisa tahu dampak peredaran rokok ilegal yang berpengaruh berkurangnya pendapatan negara, dan dapat disampaikan lebih luas pada masyarakat disekitarnya,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Jelantara Gelar Lomba Lintas Alam Hari Pahlawan Antar SMA, Purwo Cahyo: Anak Muda Harus Cinta Lingkungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB