Ada kado istimewa bagi Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat saat peringatan HUT ke 73 tahun Satpol PP dan Satlinmas ke-61 tahun 2023 tingkat Provinsi Jabar, beberapa waktu lalu.
DARA | Pada kesempatan tersebut, Satpol PP KBB berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus dari Kesbangpol Jabar.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin menyebutkan penghargaan pertama Satpol PP KBB untuk Lomba kategori “Unjuk Kabisa Kanu Saragam”.
Kedua, Satpol PP KBB ditetapkan sebagai Juara 1 Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2022.
“Alhamdulillah dari rangkaian kegiatan waktu itu, kita bisa dapat penghargaan. Ini jadi kebanggaan buat kita semua,” ujar Ludi di Ngamprah, Rabu (15/3/2023).
Untuk predikat Juara 1 tentang DBHCT, merupakan penghargaan dari Satpol PP Jabar atas keberhasilan KBB pada saat melakukan penindakan bea cukai ilegal dari pedagang dan produsennya.
Pada waktu itu, Satpol PP KBB berkolaborasi dengan Satpol PP Jabar berhasil melakukan tangkapan rokok ilegal dari para pedagang di Cikalongwetan sebanyak 6.340 batang, kemudian 5.200 batang dan dari agennya di daerah Kecamatan Cipeundeuy sebanyak 8.660 batang.
Operasi tersebut, merupakan aksi Satpol PP dalam upaya penegakan Peraturan Menteri Keuangan 215/07-PMK/ 2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
“Waktu itu, kita diajak kolaborasi dengan Satpol PP Jabar melakukan operasi di daerah Cikalongwetan. Kita juga temukan agennya atas informasi pedagang di Cipeundeuy,” jelasnya.
Sedangkan penghargaan seragam dinas, termasuk suprise juga. Satpol PP KBB tampil cukup percaya diri dengan sejumlah seragam keseharian yang mereka tampilkan di ajang tersebut.
Ludi menyatakan, seragam yang mereka tampilkan itu bukan semata-mata demi kepentingan lomba. Namun ada hal penting lainnya yang ia harapkan tentang pakaian dinas itu.
“Adalah bagaimana kita bisa mengimplementasikan sebuah regulasi dengan semangat kebersamaan. Ternyata ketika dibangun kebersamaan, hanya berpakaian dinas seragam saja, kita mendapatkan apresiasi,” kata Ludi.
Editor: denkur