Satpol PP Bandung Barat (KBB) segel sebuah rumah yang disinyalir menjual minuman keras (miras), Rabu (22/11/2023).
DARA | Rumah itu berada di RT01 RW08 Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sebelumnya, warga setempat juga penyegelan rumah itu, sebagai aksi protes.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputera mengatakan, walau keberadaan bangunan itu cukup meresahkan, namun warga dan para tokoh setempat meminta persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.
Mereka hanya meminta agar bangunan itu dirobohkan saja. Karena selama kurang lebih 1,5 tahun disinyalir dipakai transaksi jual beli miras.
“Ada kesepakatan dengan kades (proses hukum) tidak berlanjut. Hanya warga minta bangunan dirobohkan saja. Satpol PP tidak bisa merobohkan, itu semua dikembalikan kepada pihak pemerintah desa,” ujar Angga, saat ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.
Pihaknya tidak bisa melakukan merobohkan bangunan itu, lantaran posisinya berada di atas lahan carik desa.
Angga membeberkan, berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa Cipada, pada awalnya aset desa tersebut dimohon salah seorang warga atas nama Septian, untuk dijadikan lahan pertanian.
Namun malah dialihfungsikan dengan dibangun sebuah warung yang disinyalir sebagai transaksional minuman beralkohol kadar tinggi ini.
“Hari ini, kami memanggil Kades, Ketua BPD dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan itu,” ucap Angga.
Kepala Desa Cipada, Ukin Sudarya mengatakan, disegelnya warung itu oleh para aktivis dan para tokoh masyarakat, karena meresahkan warganya.
Selain itu, segel warung itu sebagai upaya Pemdes menghindari tindakan anarkis aksi protes warga.
“Waktu disegel, berhasil disita 3 dus minuman keras dan 6 botol dijadikan alat bukti pada kepolisian. Sisanya dibuang sama aktivis dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya lanjut Ukin, tiga pilar Desa Cipada mengimbau agar tidak menjual miras. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga aktivis dan tokoh masyarakat turun tangan dan menyegel warung tersebut.
Terkait pembeli miras ini, Ukin menyebutkan kebanyakan warga dari luar Desa Cipada. Paling sekitar 30 %-nya warga setempat yang membeli miras tersebut.
“Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNK Bandung Barat untuk mensosialisasikan tentang bahayanya miras ke warga, ” ucapnya.
Editor: denkur | Foto: Ist