Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan penertiban sejumlah baliho atau reklame yang belum berizin.
DARA | Tidak terkecuali baliho, mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang dipasang di beberapa titik dengan kostum dan naskah yang berbeda. Salah satunya, di Jalan Raya Cimareme Kecamatan Ngamprah KBB.
Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, untuk penertiban baliho dan reklame tersebut pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB.
“Kita akan menyisir dari jalan raya Cimareme hingga Batujajar khusus reklame tidak berizin yang kita tertibkan,” ujarnya di sela-sela penertiban reklame di Ngamprah, Kamis malam (14/3/2024).
Penertiban tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Terutama pada pasal 23, 26, 27, 29, 30 dan 32.
Satpol PP, tidak memandang penertiban tersebut berdasarkan pemasangnya. Namun murni, berdasarkan Perda yang sudah menjadikan ketentuan.
“Bukan berdasarkan milik siapa. Tapi kita tertibkan reklame yang tidak berizin,” ujarnya.
Ludi membenarkan, salah satu reklame yang ditertibkan tersebut bergambar mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
“Salah satunya ada (reklame bergambar Hengky), ini hasil kordinasi dengan Bapenda KBB. Dan dipersilahkan untuk ditertibkan,” katanya.
Terkait penyelenggaraan reklame, Ludi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari Bapenda KBB.
“Setelahnya kami dapat konfirmasi bahwa ada reklame tidak berizin dan kata Kepala Bapenda betul dan diminta untuk ditertibkan. Nanti kita panggil vendornya,” ujarnya.
Editor: denkur