“Totalnya ada 1347 botol miras berbagai merk yang kami musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Miras ini merupakan hasil razia selama bulan Ramadan,” kata Hendri Prasetiady.
DARA | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 1.347 botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Ribuan miras berbagai merk itu merupakan hasil razia petugas gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0608 Cianjur selama bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetiady mengatakan, kegiatan razia yang rutin digelar itu untuk menekan peredaran miras di wilayah Cianjur, terutama menjelang perayaan hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.
“Totalnya ada 1347 botol miras berbagai merk yang kami musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Miras ini merupakan hasil razia selama bulan Ramadan,” kata Hendri kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).
Selain mengamankan ribuan botol minuman keras dengan berbagai merk, jelas Hendri, jajarannya juga mengamankan sejumlah pedagang yang masih menjual miras di tengah masa pandemi Covid-19.
“Bagi para pedagang yang berhasil kami amankan, mereka dilakukan pendataan dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.
Hendri menyebutkan, pihaknya tengah melakukan revisi terkait peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras agar saksi yang diberikan lebih tegas.
Selain itu, di tengah masa pandemi Covid-19 juga petugas gabungan masih mendapati sejumlah kafe dan tempat hiburan yang beroperasi.
“Sebab itu kami bersama Polres, Kodim 0608 dan Sub Denpom Cianjur akan rutin melakukan razia hingga malam perayaan Idulfitri,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein