Satpol PP Kabupaten Bandung sosialisasikan dua peraturan derah terkait dengan lingkungan. Dihimbau anggota Satpol PP bertindak tegas dalam tegakkan perda tersebut.
DARA | BANDUNG – Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Ir. H. Kawaludin, mengatakan, ada dua peraturan daerah yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air dan Perda Nomor 2 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Perda 14 tahun 2014, tentang Izin Lingkungan. Diharapkan bisa mengantisipasi perbuatan tersebut, .
Sosialisasi digelar di Gedung Korpri Kabupaten Bandung, Rabu (12/2/2020).
Diikuti 150 orang, termasuk Pasi Intel Kodim 0624 Kabupaten Bandung, Kapten Inf Aang Purtoni, DLH Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat.
Dengan peningkatan skil dan kemampuan, kata Wawaludin, anggota Satpol PP bisa menegakan perda itu sesuai dengan tugasnya. Untuk itu perlu dimaksimalkan potensi anggota yang mampu menjaga kualitas masyarakat Kabupaten Bandung yang lebih baik.
Lima pokok yang harus menjadi acuan bagi semua untuk penanggulangan masalah pemerintah, tambahnya, berupa peningkatan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur, Ekonomi, Ketahanan Pangan, dan Lingkungan Hidup. Namun yang paling inti dari semuanya adalah pembangunan lingkungan hidup.
“Pembangunan lingkungan hidup dikatakan Kawaludin, harus jadi prioritas. Karena kerusakan lingkungan hidup akan merusak tata ruang juga tatanan lainnya,” ujarnya.
Secara global permasalahan pembuangan limbah merupakan tanggung jawab semua, ungkap Kawaludin, namun rasa tanggung jawab tersebut semestinya pada penerapannya ada diri masing-masing.
“Kita akan menindak tegas pelaku pembuangan limbah itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya seraya menghimbau kepada semua anggota Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran pembuangan limbah. Maka dari itu harus diberikan pemahaman tentang ancaman dan kerugian akibat pembuangan limbah tersebut.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur