Selama Ramadani, 700 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung diterjunkan guna mengawasi sejumlah titik keramaian, cegah kerumunan.
DARA – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus.
Satgas itu akan berpatroli pada siang, sore, dan malam di titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpul, seperti Taman Alun-alun, Lapang Tegalega, Lapang Andir, dan tempat lainnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Selasa (13/4/2021).
Idris mengatakan surat edaran kementerian agama telah menyatakan kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing, sebab dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.
“Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya.
Pada Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.
“Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran Covid-19, juga mengganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus,” ujarnya.
Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisir terjadinya kerumunan.
Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir, dan Pasar Rajawali Timur, termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong.
“Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.
Idris memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.
“Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung, bahwa sejak 11 April hingga 15 Mei seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya, kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel,” ujarnya.***
Editor: denkur