Satpol PP Kota Bandung: Minimarket Mayoritas Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Satpol PP Kota Bandung (Foto: Bandung.go.id)

Logo Satpol PP Kota Bandung (Foto: Bandung.go.id)

Selama pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat sepanjang September 2020 ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menindak 143 pelanggaran protokol kesehatan. Mayoritas badan usaha yang melebihi jam operasional.


DARA | BANDUNG – Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono mengatakan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh minimarket, yaitu melebihi batas ketentuan waktu operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00.

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena, karena mereka melebihi jam operasional,” ujar Slamet, di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020).

Slamet mengungkapkan, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

“Kebanyakan di pinggiran karena nganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawainya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya. Jadi alasan apapun kalau sudah melebihi jam operasional, kita minta langsung ditutup dan identitasnya ditahan dilakukan pencatatan dan dikenai sanksi denda,” ujar Slamet.

Slamet mengatakan, pelanggaran terbanyak di tempat hiburan adalah pelanggan tidak menggunakan masker,, sehingga pihaknya mengenakan sanksi denda kepada mereka. Dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu.

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.

Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.

Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.

“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda, tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berakhir,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB