Satpol PP Kota Bandung Sanksi Penebang Pohon Ilegal Rp34 Juta

Jumat, 1 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Kota Bdg

Foto: Humas Kota Bdg

Dua orang, tadi siang, divonis bersalah karena menebang pohon. Selain dapat menyejukkan, pohon juga merupakan sumber oksigen. Karena itu, Pemkot Bandung tak segan-segan menyanksi setiap orang yang menebang pohon sembarangan di Kota Kembang ini.

 

 

DARA | BANDUNG –Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi bagi enam  pelaku penebangan pohon dalam periode Mei hingga awal Oktober 2019. Total sanksi yang dikenakan Rp34 juta.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pengenaan sanksi tersebut menjadi bukti keseriusanSatpol PP Kota Bandung menegakkan aturan.  “Sanksi yang diberikan ada dua jenis. Terdiri dari sanksi pengenaan biaya paksaan penegakan pelaksanaan hukum serta pidana,” katanya, Jumat (1/11/2019).

Ia menjelaskan, uang sanksi yang diterima melalui biaya paksa langsung masuk ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk. Sedangkan sanksi pidana masuk ke kas negara karena dibayarkannya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kalau dia melanggar aturan, ya harus ditindak. Apalagi ini urusannya dengan pohon. Seperti yang kita ketahui, pohon itu sumber kehidupan dan penghasil oksigen. Jadi pasti kita tegakkan,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menyebutkan, tahun 2019 ada dua perda yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar.

Sejak awal Januari hingga pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenai sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo. Pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yakni Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.

“Sekaligus ini menjadi informasi bagi seluruh masyarakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya pengenaan sanksi disesuaikan perda baru ini,” ujar Mujahid.

Ia berharap, penerapan sanksi ini menjadi contoh bagi warga lainnya agar tidak menebang pohon sembarangan. Sebagian warga yang menebang pohon, salah satu alasannya untuk membuka jalan.

Dua pelaku pelanggaran perda itu, atas nama WG dan TD, divonis denda masing-masing Rp2 juta oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata, Pada Jumat (1/11/2019), 2 p. Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB