Dua orang, tadi siang, divonis bersalah karena menebang pohon. Selain dapat menyejukkan, pohon juga merupakan sumber oksigen. Karena itu, Pemkot Bandung tak segan-segan menyanksi setiap orang yang menebang pohon sembarangan di Kota Kembang ini.
DARA | BANDUNG –Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi bagi enam pelaku penebangan pohon dalam periode Mei hingga awal Oktober 2019. Total sanksi yang dikenakan Rp34 juta.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pengenaan sanksi tersebut menjadi bukti keseriusanSatpol PP Kota Bandung menegakkan aturan. “Sanksi yang diberikan ada dua jenis. Terdiri dari sanksi pengenaan biaya paksaan penegakan pelaksanaan hukum serta pidana,” katanya, Jumat (1/11/2019).
Ia menjelaskan, uang sanksi yang diterima melalui biaya paksa langsung masuk ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk. Sedangkan sanksi pidana masuk ke kas negara karena dibayarkannya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Kalau dia melanggar aturan, ya harus ditindak. Apalagi ini urusannya dengan pohon. Seperti yang kita ketahui, pohon itu sumber kehidupan dan penghasil oksigen. Jadi pasti kita tegakkan,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menyebutkan, tahun 2019 ada dua perda yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar.
Sejak awal Januari hingga pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenai sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo. Pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yakni Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.
“Sekaligus ini menjadi informasi bagi seluruh masyarakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya pengenaan sanksi disesuaikan perda baru ini,” ujar Mujahid.
Ia berharap, penerapan sanksi ini menjadi contoh bagi warga lainnya agar tidak menebang pohon sembarangan. Sebagian warga yang menebang pohon, salah satu alasannya untuk membuka jalan.
Dua pelaku pelanggaran perda itu, atas nama WG dan TD, divonis denda masing-masing Rp2 juta oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata, Pada Jumat (1/11/2019), 2 p. Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto.***
Editor: Ayi Kusmawan