Satpol PP Kota Sukabumi berhasil menggerebek tujuh pasangan bukan suami istri di dalam kos-kosan dan rumah kontrakan di sejumlah titik di Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Ke tujuh pasangan tersebut kedapatan petugas sedang berduaan dalam kamar.
DARA | SUKABUMI – Kabid Gakda dan SDA pada Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, operasi digelar oleh pihaknya, Selasa (25/2/2020) malam. Petugas menggedor kamar kost-kosan dan langsung menanyakan surat nikah resmi.
“Saat kami mintai surat nikah resmi, ke tujuh pasangan tersebut tidak bisa menunjukannya. Makanya kami amankan dan sedang dilakukan pembinaan serta sanksi adminstrasi untuk memberikan efek jera,” kata Sudrajat saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi, Rabu (26/2/2020).
Dalam kegiatan operasi nonyustisi tersebut, Satpol PP melibatkan unsur kepolisian, Sub Denpom, Kominda dan Penyidik PNS.
“Selaku penegak Perda, kami berupaya keras untuk meminimalisasi penyakit masyarakat. Salah satunya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 pada pasal 9 tentang penataan kos-kosan dan rumah kontrakan,” terangnya.
Hal ini, kata Sudrajat, akibat lemahnya pengawasan pihak pengelola atau pemilik kos dan kontrakan yang tidak tegas terhadap penghuni dan menimbulkan maraknya kemaksiatan atau perjinahan.
“Penghuni akhirnya menyewa kos atau kontrakan dengan seenaknya. Bahkan tinggal bersama padahal bukan pasutri. Pengawasan kos-kosan atau rumah kontrakan juga menjadi tanggungjawab pihak pengurus RT dan RW lingkungan setempat,” katanya.
Sebagai sanksinya, para pelanggar yang terkena razia selanjutnya membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Mereka secara tertulis melakukan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya, yakni tinggal sekamar dengan lawan jenis tanpa ikatan sah,” ujarnya.
Sudrajat mengimbau kepada para pemilik tempat kos dan rumah kontrakan agar lebih ketat lagi dalam menerima calon penghuni kamar atau rumah yang disewakan.***
Wartawan: Riri | Editor: Muhammad Zein