Belum saatnya kampanye mulai, sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cianjur telah memasang APK, di antaranya baliho dan spanduk. Petugas Satpol PP tak tinggal diam, mereka segera menertibkannya.
DARA | CIANJUR – Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur menertibkan ratusan spanduk dan baliho bakal calon bupati dan wakil bupati yang terpampang di sejumlah lokasi di daerah ini. Penertiban alat peraga kampanye (APK) itu mulai dilakukan di Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas.
Kasi Trantib Kecamatan Cipanas, Ade Nuroedin, mengatakan,penertiban baliho dan spanduk tersebut berdasarkan Perda 18/1995 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan. “Tidak di kawasan Cianjur bagian utara saja. Rencananya penertiban juga akan dilakukan di seluruh wilayah Cianjur,” ujar Ade, kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Sebagaian besar spanduk dan baliho yang ditertibkan, lanjut Ade, milik para bakal calon bupati dan wakil bupati. Para bakal calon, sudah mulai memperkenal diri dengan memasang sejumlah APK.
“Kita juga tertibkan sejumlah bendera ormas, bendera partai politik bekas pileg, dan pilpres kemarin serta baligo iklan salah satu produk,” katanya.
Ade menambahkan, agar tidak ada lagi spanduk dan baliho yang dipasang sembarang tempat, ke depan pihaknya akan menugaskan jajarannya untuk terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kecamatan Cipanas.
Selain itu, agar lebih memaksimalkan penertiban, pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cipanas agar ikut membantu mengawasi jika ada pemasangan baliho liar yang dipasang di tempat terlarang. “Kegiatan ini akan terus rutin dilakukan, tujuannya agar tercipta keindahan di wilayah Cipanas dan sekitarnya,” ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan