Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Obat-obatan Daftar G

Minggu, 16 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita polisi dari RA. (Foto Humas Polres Cirebon Kota)

Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita polisi dari RA. (Foto Humas Polres Cirebon Kota)

“Barang bukti yang diamankan dari RA berupa dua unit handphone, dextro dan trihex sebanyak 1.900 butir, tramadol Hcl sebanyak 100 butir dan uang hasil penjualan Rp90.000,” kata Iptu Ngatidja.


DARA | CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Pores Cirebon Kota berhasil meringkus RA (29) warga asal Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat karena menjual obat-obatan sediaan farmasi kepada warga tanpa izin resmi.

RA ditangkap di Jalan Kalibaru Utara, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (13/8/2020). Polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar G yang hendak dijual oleh RA.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, mengatakan penangkapan RA bermula dari informasi warga tentang adanya penjualan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin resmi yang dilaksanakan RA.

“Anggota Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RA,” kata Ngatidja.

Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone, pil dektro, trihex, tramadol Hcl beserta uang hasil penjualan.

“Barang bukti yang diamankan dari RA berupa dua unit handphone, dextro dan trihex sebanyak 1.900 butir, tramadol Hcl sebanyak 100 butir dan uang hasil penjualan Rp90.000,” kata Ngatidja.

RA saat ini diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. RA akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ngatidja.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:54 WIB

Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan

Berita Terbaru