Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Obat-obatan Daftar G

Minggu, 16 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita polisi dari RA. (Foto Humas Polres Cirebon Kota)

Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita polisi dari RA. (Foto Humas Polres Cirebon Kota)

“Barang bukti yang diamankan dari RA berupa dua unit handphone, dextro dan trihex sebanyak 1.900 butir, tramadol Hcl sebanyak 100 butir dan uang hasil penjualan Rp90.000,” kata Iptu Ngatidja.


DARA | CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Pores Cirebon Kota berhasil meringkus RA (29) warga asal Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat karena menjual obat-obatan sediaan farmasi kepada warga tanpa izin resmi.

RA ditangkap di Jalan Kalibaru Utara, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (13/8/2020). Polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar G yang hendak dijual oleh RA.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, mengatakan penangkapan RA bermula dari informasi warga tentang adanya penjualan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin resmi yang dilaksanakan RA.

“Anggota Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RA,” kata Ngatidja.

Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone, pil dektro, trihex, tramadol Hcl beserta uang hasil penjualan.

“Barang bukti yang diamankan dari RA berupa dua unit handphone, dextro dan trihex sebanyak 1.900 butir, tramadol Hcl sebanyak 100 butir dan uang hasil penjualan Rp90.000,” kata Ngatidja.

RA saat ini diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. RA akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ngatidja.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney
Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110
Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif
Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:12 WIB

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:22 WIB

Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Berita Terbaru

Thom Haye, sang profesor Timnas Garuda pede (percaya diri) menatap laga lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Australia pada 20 Maret 2025.(Foto: pssi)

HEADLINE

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:12 WIB

Foto: Istimewa

HEADLINE

Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110

Minggu, 16 Mar 2025 - 19:22 WIB

CEO Moxa, Lim Lizal, menyampaikan bahwa Moxa menghadirkan berbagai promo menarik di bulan Ramadan ini (Foto: Istimewa)

NASIONAL

Meriahkan Ramadan, Moxa Hadirkan Tiga Promo Spesial

Minggu, 16 Mar 2025 - 19:13 WIB