“Barang bukti yang diamankan dari RA berupa dua unit handphone, dextro dan trihex sebanyak 1.900 butir, tramadol Hcl sebanyak 100 butir dan uang hasil penjualan Rp90.000,” kata Iptu Ngatidja.
DARA | CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Pores Cirebon Kota berhasil meringkus RA (29) warga asal Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat karena menjual obat-obatan sediaan farmasi kepada warga tanpa izin resmi.
RA ditangkap di Jalan Kalibaru Utara, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (13/8/2020). Polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar G yang hendak dijual oleh RA.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, mengatakan penangkapan RA bermula dari informasi warga tentang adanya penjualan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin resmi yang dilaksanakan RA.
“Anggota Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RA,” kata Ngatidja.
Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone, pil dektro, trihex, tramadol Hcl beserta uang hasil penjualan.
“Barang bukti yang diamankan dari RA berupa dua unit handphone, dextro dan trihex sebanyak 1.900 butir, tramadol Hcl sebanyak 100 butir dan uang hasil penjualan Rp90.000,” kata Ngatidja.
RA saat ini diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. RA akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ngatidja.***
Editor: Muhammad Zein