Sandi Anugrah alias Bolang (28) dan Mitrayana alias Mimit (26) tersangka pembunuhan terhadap Sarwo Nandang (34) menjalani rekontruksi di tiga tempat kejadian perkara.
DARA | CIANJUR – Dalam rekontruksi yang sempat menjadi tontonan masyarakat itu, kedua tersangka memeragakan 24 adegan rekontruksi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Nikki Ramdhany mengatakan, rekontruksi pembunuhan yang digelar itu untuk melengkapi berkas penyidikan dan membuat titik terang kasus tersebut. Dalam rekontruksi itu, kedua tersangka memeragakan cara mereka menghabisi nyawa korban.
“Pembunuhan itu dipicu rasa cemburu tersangka Sandi terhadap korban yang mencoba mendekati kekasihnya. Dalam rekontruksi itu, kedua tersangka tampak menusuk, membacok, dan menendang korban hingga meninggal dunia,” jelas Nikki kepada wartawan di sela rekontruksi, Senin (9/3/2020).
Nikki mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Sebetulnya ada tiga tersangka, namun satu tersangka sudah meninggal dunia. Keluarga tersangka yang meninggal dunia pun telah kita mintai keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sandi Anugrah dan Mitra Yana sempat buron selama empat tahun dan berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur pada 4 Februari 2020 lalu.
Kedua tersangka tega menghabisi nyawa korbannya, Sarwo Nandang warga Gang Banjar, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, pada Maret 2016 lalu lantaran terbakar api cemburu.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016. Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah Jebrod Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Pada saat berkumpul tersebut tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui hutangnya. Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka akan tetapi tidak terjadi keributan.
Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.
Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.***
Editor: Muhammad Zein