DARA | CIANJUR – Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus belasan anggota geng motor yang terbilang sadis. Meraka yang sebagian besar masih berusia remaja itu ditangkapi di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Kami masif melakukan pengejaran. Dalam waktu tidak kurang dari empat hari mengamankan 13 orang geng motor,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, SIK, MH, saat menggelar ekspose pengungkapan kasus geng motor di sekitar Bundaran Tugu Lampu Gentur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kamis (14/2/2019).
Ke-13 anggota geng motor itu sengaja “dipajang” di ruang publik agar diketahui masyarakat. Mereka tergabung dalam komunitas berbeda, seperti Grab on Road (GBR), Moon Raker, serta Exalt to Cotious (XTC).

“Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda yakni di Kecamatan Cianjur (Jalan Ir H Juanda), Warungkondang, Pacet, dan Haurwangi. Aksi yang sempat jadi viral terjadi Haurwangi, tersangkanya sudah kami amankan,” ujar Soliyah.
Selain mengamankan 13 tersangka, Timsus Satreskrim Polres Cianjur juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta celurit, golok, dan senjata tajam lainnya. Tindakan tegas terukur, menurut Soliyah, perlu dilakukan mengingat aksi geng motor di wilayah hukum Polres Cianjur sudah meresahkan.
“Mereka itu merebut motor dengan mengacung-acungkan senjata atau mengancam korban. Mereka tak segan membacok korbannya terus kabur. Ada empat orang korban dengan rata-rata mengalami luka bacok. Ada yang sampai mendapat luka 12 jahitan. Korbannya dipilih secara acak,” katanya.
Penanganan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Cianjur melibatkan juga jajaran TNI. Soliyah mengaku sudah berkomitmen dengan Kodim 0608 Cianjur untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
“Bersama Kodim 0608 Cianjur, kami akan masif memberantas geng-geng motor. Apa lagi saat ini memasuki era politik. Saya dan pak Dandim berkomitmen menjaga kondusivitas keamanan,” jelasnya.
Mereka yang diringkus itu terancam dijerat hukuman maksimal. Soliyah tidak memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan jalanan tersebut.
“Karena ada beberapa modus operandi, ancaman hukumannya berbeda-beda. Untuk tersangka curas dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan tersangka penganiayaan dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujarnya.
Dandim 0608 Cianjur Letkol Rendra Dwi Ardhani mengaku sepakat dengan Polres Cianjur dan Pemkab Cianjur memerangi geng motor atau kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya tidak ada memberikan toleransi bagi siapapun yang berupaya mengancam situasi dan kondisi keamanan.
“Kami sepakat perangi geng motor dan kejahatan lainnya yang bisa mengancam kondusivitas keamanan di Cianjur. Kami imbau orangtua yang memiliki anak remaja, agar selalu mengawasi dan mengontrol aktivitas anak mereka di luar,” pungkasnya.***
Wartawan: Purwanda