Satreskrim Polres Subang Bongkar Kasus Pestisida Palsu, Pelakunya Sudah Diciduk

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Satreskrim Polres Subang bongkar pestisida palsu yang selama ini menyebar dan meresahkan para petani. Pelakunya pun kini diamankan di Mapolres.


DARA | SUBANG – Terduga pelakunya yaitu BW, berusia 41 tahun,  berasal dari Desa/Kecamatan Binong Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (26/10-2020).

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto, SH didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP M. Wafdan, menjelaskan, terduga pelaku sudah enam bulan menjalankan perbuatannya itu. Ia memproduksi obat-obatan pertanian palsu dengan berbagai merk dan jenis pestisida.

”Ya, tersangka BW di rumahnya memproduksi obat-obatan pertanian palsu berupa pestisida berbagai merk dan jenis, di antaranya pestisida merk Ketave, Pexalon 106, Regent 50 SC dan merek roundup 486 SL,” ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiayanto, SH kepada awak media saat expoz di Mapolres Subang, Senin (26/10/2020).

Dikatakan Kapolres Subang, dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Subang di rumah pelaku ditemukan berbagai barang bukti diantaranya ribuan botol kosong berbagai merk atau jenis pestisida yang akan digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang dipalsukan.

“Juga beberapa jerigen berisikan cairan kimia serta berbagai peralatan produksi seperti ember, alat takar setrikaan, solder, lem, pewarna makanan, dan tepung,” ujar kapolres.

Menurut kapolres, tersangka mengaku setiap kali produksi berhasil membuat lima hingga enam dus pestisida berbagai jenis atau merk dan ukuran.

“Pestisida palsu tersebut dijual ke daerah Serang Banten dan dalam setiap kali penjualan mengaku mendapatkan keuntungan bersih senilai Rp1.500.000,” ujarnya.

Tersangka BW terancam pasal 123 dan atau pasal 124 undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 1 huruf e undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru