Satreskrim Polres Subang Bongkar Kasus Pestisida Palsu, Pelakunya Sudah Diciduk

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Satreskrim Polres Subang bongkar pestisida palsu yang selama ini menyebar dan meresahkan para petani. Pelakunya pun kini diamankan di Mapolres.


DARA | SUBANG – Terduga pelakunya yaitu BW, berusia 41 tahun,  berasal dari Desa/Kecamatan Binong Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (26/10-2020).

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto, SH didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP M. Wafdan, menjelaskan, terduga pelaku sudah enam bulan menjalankan perbuatannya itu. Ia memproduksi obat-obatan pertanian palsu dengan berbagai merk dan jenis pestisida.

”Ya, tersangka BW di rumahnya memproduksi obat-obatan pertanian palsu berupa pestisida berbagai merk dan jenis, di antaranya pestisida merk Ketave, Pexalon 106, Regent 50 SC dan merek roundup 486 SL,” ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiayanto, SH kepada awak media saat expoz di Mapolres Subang, Senin (26/10/2020).

Dikatakan Kapolres Subang, dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Subang di rumah pelaku ditemukan berbagai barang bukti diantaranya ribuan botol kosong berbagai merk atau jenis pestisida yang akan digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang dipalsukan.

“Juga beberapa jerigen berisikan cairan kimia serta berbagai peralatan produksi seperti ember, alat takar setrikaan, solder, lem, pewarna makanan, dan tepung,” ujar kapolres.

Menurut kapolres, tersangka mengaku setiap kali produksi berhasil membuat lima hingga enam dus pestisida berbagai jenis atau merk dan ukuran.

“Pestisida palsu tersebut dijual ke daerah Serang Banten dan dalam setiap kali penjualan mengaku mendapatkan keuntungan bersih senilai Rp1.500.000,” ujarnya.

Tersangka BW terancam pasal 123 dan atau pasal 124 undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 1 huruf e undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB