Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Lima Terduga Pelaku Curanmor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Verawati/dara.co.id

Foto: Verawati/dara.co.id

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lima orang ditangkap, dua diantarnaya residivis.


DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan curanmor sebanyak 85 TKP yang terjadi diwilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.

“Jadi kelima pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 – September 2020,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, (7/10/2020).

Modus operandi dari kelima tersangka yakni DH (23), AR (37), AJ (57), WS (30) dan AT (24) adalah mengincar kendaraan roda dua jenis matic dan bebek yang terpakir dihalaman rumah.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Hendra, para pelaku menggunakan astag atau kunci leter T, tersangka dengan mudah membawa barang curian tersebut.

“Dari lima tersangka ini, AR dan AJ adalah residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran saat orang sedang shalat Jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah,” jelasnya.

Hendra menambahkan, setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik.

Selain mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polresta Bandung juga menahan SF(19) seorang penadah yang menyalurkan barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali. Tiap unit kendaraan bermotor hasil pencurian tersebut dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp1,5 – 2 juta.

“Motif para pelaku melakukan pencurian dan penadahan karena desakan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 tabung gas ukuran 3Kg warna hijau melon hasil pencurian, 1 Laptop warna hitam merk accer dari hasil pencurian dan 25 Kendaraan bermotor R2 dari berbagai merk.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru