Modus yang dilakukan tersangka TS adalah sengaja merusak pintu seolah-olah dilakukan pencongkelan oleh orang luar.
DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana modus pencurian yang terjadi di salah satu kantor rokok.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kantor Rokok Depo Soreang, Jalan Gandasari No. 5A Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
“Kami menerima laporan pada 9 Januari 2023, bahwa ada kejadian perampokan yang dilaporkan oleh pabrik atau depo rokok,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 18 Januari 2023.
“Dimana sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan yang didalam lemari besi sebanyak 150juta,” ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah mendapat laporan tersebut. Pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti keterangan-keterangan dari para saksi.
“Didapatkan fakta bahwa, kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy di perusahaan tersebut, seolah-olah telah terjadi perampokan,” jelasnya.
“Dimana jumlah kerugiannya adalah 150juta, tersangka melakukan dua kali melakukan pengambilan uang didalam lemari besi,” sambung Kusworo.
Kusworo menjelaskan tersangka TS dapat menggasak uang tersebut karena mengetahui kunci lemari besi milik kantor rokok. Dan TS telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali.
“Disimpan dimana dan cctvnya, servernya dimana sehingga tersangka mematikan terlebih dahulu server cctv nya,” tuturnya.
“Tersangka ini melakukan aksinya 2 kali, yaitu pada 8 Januari 2023 mengambil 64juta, kemudian 9 januari 2023 hari kedua mengambil 85juta,” lanjut Kusworo.
Dari hasil pemeriksaan bahwa, tersangka TS adalah orang dalam atau karyawan dari kantor rokok yang berada di wilayah Kecamatan Katapang.
Adapun modus yang dilakukan tersangka TS adalah sengaja merusak pintu seolah-olah dilakukan pencongkelan oleh orang luar.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan tersangka TS melaporkan kepada security bahwa ada pintu yang tercongkel dan setelah diketahui bahwa ada uang yang hilang.
“Dari fakta-fakta tersebut kami bisa mengamankan satu orang tersangka yakni TS, kemudian Polresta Bandung bisa mengamankan uang senilai 85juta ini adalah uang hasil pencurian hari kedua,” ujarnya.
“Sedangkan uang yang dicuri pada hari pertama sudah habis kemudian. Selain mengaman uang,” jelas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menuturkan uang tersebut di curi untuk membayar hutang, karena yang tersangka TS kalah dalam judi online.
“Tersangka ini sudah bekerja kurang lebih selama 4 tahun,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Maji