Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat kembali menggagalkan upaya peredaran 400 gram daun ganja kering yang rencananya akan diedarkan pada malam takbir Idul Fitri 2021.
DARA – Ratusan gram daun ganja kering siap edar itu diamankan dari seorang tersangka berinisial K (41) di Villa Kota Bunga, Pacet, Cianjur, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, menggungkapkan berdasarkan keterangan tersangka ratusan gram daun ganja kering itu rencananya akan diedarkan pada malam Idul Fitri.
Ali menyebutkan, pengungkapan kepemilikan daun ganja itu berawal dari informasi masyarakat dan langsung dilakukan pengembangan oleh personel Satresnarkoba Polres Cianjur.
“Daun ganja itu sudah dikemas dalam paketan kecil siap edar. Dari pengakuan tersangka ganja itu akan diedarkan kepada tamu-tamu villa yang akan merayakan malam Idul Fitri,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ali, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan, sangat prihatin atas apa yang terjadi dan pihaknya berterimakasih kepada jajaran Polres Cianjur yang sudah berhasil menggagalkan peredaran narkoba menjelang Idul Fitri.
“Barang haram ini yang infonya akan dipakai saat malam lebaran. Akan bagaimana anak-anak Cianjur kalau ini tidak diselamatkan,” tutur Herman.
Herman mengatakan pencegahan narkoba menyelamatkan ribuan masyarakat Cianjur. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Sekarang makin canggih, makin gampang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Saya yakin kasat narkoba semakin mudah melakukannya,” ujarnya.***
Editor: denkur