Satu Wanita , Polisi Amankan 20 Tersangka Peredaran Narkoba

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari 20 tersangka peredaran narkoba, satu orang wanita turit diamankan. Fptp: dara.co.id/Riri

Dari 20 tersangka peredaran narkoba, satu orang wanita turit diamankan. Fptp: dara.co.id/Riri

Terbilang nekad,  juga, seorang perempuan bergabung dalam komplotan pengedar Narkoba. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam beberpa pasal dengan sanksi 5 hingga 20 tahun hukuman kurungan.   

 

 

DARA | SUKABUMI – Jajajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Batat, menggagalkan peredaran Narkoba di daerah itu.  Dalam dua monggu minggu terkahir,   pihaknya telah mengamankan 20 orang tersangka, sert abarang bukti narkotika dan psikotropika jenis ganja dan shabu-shabu.

“Mereka diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi kota. Modusnya dengan cara menempel narkoba di dinding atau diantar kurir, ” kata  AKBP Wisnu Prabowo, seusai ekposs kasus Narkoba,  di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (17/10/2019) pukul 11. 50 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut,  barang bukti yang diamankan narkotika jenis shabu sekitar 3 ons dan 4 ons ganja. “Dari 20 tersangka,  satu di antaranya wanita menjadi kurir peredaran narkoba di Lapas Nyomplong Sukabumi,” ujar dia.

Tersangka wanita, dalam aksi mereka, bertugas sebagai kurir yang dikendalikan seorang narapidana kasus serupa yang baru menjalani hukum 6 bulan dari hukuman 6 tahun di Lapas Nyomplong.

“Baik tersangka wanita maupun pengendali sudah diamankan dan di proses secara hukum, ” katanya, seraya menambahkan,  otakna pelaku peredaran barang haram ini, AP dan tersangka wanita berinisial ANF.

Para tersangka, lanjutnya, dikenai Pasal 112 ayat 2,  Pasal 114 ayat 1 dan 2  UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, mereka  terancaman hukuman 20 tahun kurungan dan an UU 36/2009 ancaman 10 tahun kurungan, serta  UU 6/1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB