Satu Wanita , Polisi Amankan 20 Tersangka Peredaran Narkoba

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari 20 tersangka peredaran narkoba, satu orang wanita turit diamankan. Fptp: dara.co.id/Riri

Dari 20 tersangka peredaran narkoba, satu orang wanita turit diamankan. Fptp: dara.co.id/Riri

Terbilang nekad,  juga, seorang perempuan bergabung dalam komplotan pengedar Narkoba. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam beberpa pasal dengan sanksi 5 hingga 20 tahun hukuman kurungan.   

 

 

DARA | SUKABUMI – Jajajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Batat, menggagalkan peredaran Narkoba di daerah itu.  Dalam dua monggu minggu terkahir,   pihaknya telah mengamankan 20 orang tersangka, sert abarang bukti narkotika dan psikotropika jenis ganja dan shabu-shabu.

“Mereka diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi kota. Modusnya dengan cara menempel narkoba di dinding atau diantar kurir, ” kata  AKBP Wisnu Prabowo, seusai ekposs kasus Narkoba,  di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (17/10/2019) pukul 11. 50 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut,  barang bukti yang diamankan narkotika jenis shabu sekitar 3 ons dan 4 ons ganja. “Dari 20 tersangka,  satu di antaranya wanita menjadi kurir peredaran narkoba di Lapas Nyomplong Sukabumi,” ujar dia.

Tersangka wanita, dalam aksi mereka, bertugas sebagai kurir yang dikendalikan seorang narapidana kasus serupa yang baru menjalani hukum 6 bulan dari hukuman 6 tahun di Lapas Nyomplong.

“Baik tersangka wanita maupun pengendali sudah diamankan dan di proses secara hukum, ” katanya, seraya menambahkan,  otakna pelaku peredaran barang haram ini, AP dan tersangka wanita berinisial ANF.

Para tersangka, lanjutnya, dikenai Pasal 112 ayat 2,  Pasal 114 ayat 1 dan 2  UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, mereka  terancaman hukuman 20 tahun kurungan dan an UU 36/2009 ancaman 10 tahun kurungan, serta  UU 6/1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru