Terbilang nekad, juga, seorang perempuan bergabung dalam komplotan pengedar Narkoba. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam beberpa pasal dengan sanksi 5 hingga 20 tahun hukuman kurungan.
DARA | SUKABUMI – Jajajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Batat, menggagalkan peredaran Narkoba di daerah itu. Dalam dua monggu minggu terkahir, pihaknya telah mengamankan 20 orang tersangka, sert abarang bukti narkotika dan psikotropika jenis ganja dan shabu-shabu.
“Mereka diamankan di wilayah hukum Polres Sukabumi kota. Modusnya dengan cara menempel narkoba di dinding atau diantar kurir, ” kata AKBP Wisnu Prabowo, seusai ekposs kasus Narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (17/10/2019) pukul 11. 50 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan narkotika jenis shabu sekitar 3 ons dan 4 ons ganja. “Dari 20 tersangka, satu di antaranya wanita menjadi kurir peredaran narkoba di Lapas Nyomplong Sukabumi,” ujar dia.
Tersangka wanita, dalam aksi mereka, bertugas sebagai kurir yang dikendalikan seorang narapidana kasus serupa yang baru menjalani hukum 6 bulan dari hukuman 6 tahun di Lapas Nyomplong.
“Baik tersangka wanita maupun pengendali sudah diamankan dan di proses secara hukum, ” katanya, seraya menambahkan, otakna pelaku peredaran barang haram ini, AP dan tersangka wanita berinisial ANF.
Para tersangka, lanjutnya, dikenai Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, mereka terancaman hukuman 20 tahun kurungan dan an UU 36/2009 ancaman 10 tahun kurungan, serta UU 6/1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun.***
Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan