Delapan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu diciduk jajaran Satuan narkotika Polresta Bandung. Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 113 gram sabu, 200 butir ectacy dll.
DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, SIK mengatakan, dari delapan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 113 gram narkotika jenis sabu, extacy 200 butir, jaket warna hitam, tujuh unit hanphone berbagai merk, dan satu buah ATM Bank BCA.
“Polresta Bandung akan terus konsen untuk pemberantasan narkoba jenis apa pun juga. Karena selain haram, barang tersebut bisa merusak bangsa dan negara,” ujarnya, di Mako Polresta Bandung, Senin (20/1/2020).
Ditambahkan Kombes Hendra, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan laporan warga yang merasa curiga dengan perilaku para pelaku. Personel Sat Narkoba pun bergerak melakukan penyelidikan.
Posisi narkoba saat dilakukan penggeledahan ditempelkan di suatu tempat.
Pemberantasan narkorba, kata Kombes Hendra, sebagai upaya tindakan tegas agar Kabupaten Bandung terbebas dari barang haram tersebut. “Kita akan terus berusaha menjadi yang terbaik bagi masyarakat terkait pelayanan. Kami berharap ada kerja sama masyarakat bila ada suatu kejadian yang mencurigakan,” ujarnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur