Sayang terhadap Perangkat Daerah, Arsan Latif Bersikukuh Taat Aturan Terkait Penggunaan Anggaran

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif

Tidak bisa dicairkannya sejumlah hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2023, sempat menuai polemik.

DARA | Sebagai contoh desakan tentang bantuan berbasis wilayah atau RW dan bantuan untuk pembangunan mesjid yang dijanjikan mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada masa kepemimpinannya.

Hingga kini, Pemkab Bandung Barat tidak bisa mencairkan anggaran tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif punya pandangan tersendiri terkait bantuan tersebut.

Ia tetap bersikukuh untuk tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 67 huruf b, kewajiban Kepala Daerah itu melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

“Karena saya Pj, saya harus faham aturan. Kalau saya menandatangani sesuatu itu, tidak tahu aturannya. Maka yang saya tandatangani itu, tidak sah,” ucap Arsan di Ruang Rapat BKAD, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Selasa malam (14/11/2023).

Terkait tidak cairnya anggaran hibah yang menuding dirinya sebagai penghambat, Arsan justru menyatakan heran.

Karena kewenangan yang menyangkut keuangan daerah adalah kewenangan Sekda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Daerah sambungnya, tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerah. Pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10, tugasnya Pelaksana Pengguna Anggaran (PA) itu adalah melaksanakan anggaran yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Artinya dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Kepala Daerah sudah mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala OPD sebagai PA.

“Kaitannya dengan keuangan daerah, saya mau mengatakan bahwa kepala daerah itu sudah dibagi habis kewenangannya kepada Sekda dan DPKAD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika dirinya tidak punya kewenangan untuk melarang pencairan anggaran di OPD.

Karena yang bisa mengendalikan pelaksanaan itu adalah DPKAD. Maka, ada yang disebut Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai bentuk pengendalian pengelolaan anggaran.

“Apakah ada (peran) kepala daerah? Enggak ada kepala daerah itu. Jadi kalau kepala daerah itu cawe-cawe tentang pelaksanaan APBD itu kepala daerah yang bodoh, karena gak punya kewenangan,” katanya.

Oleh karena itu, untuk pengelolaan anggaran, ia menyerahkan sepenuhnya kepada OPD sebagai pemegang anggaran.

Hal itu sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (1) PA/ KPA, Bendahara Pemeliharaan/ Bendahara Pengeluaran dan atau badan, yang menerima atau menguasai uang/ kekuasaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (2) pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pada ayat (3) kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

Ia juga mengaku jika selama ini dirinya, tidak pernah melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Karena hal itu bukan menjadi urusannya.

“Karena bukan urusan saya. Saya tidak pernah melihat itu hibah, karena enggak ada urusannya dengan saya,” ujarnya.

Hanya sebagai Kepala Daerah, ia hanya mengingatkan kepada para Perangkat Daerah untuk taat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apapun ini kalau tidak ada mekanismenya dan tidak ada prosedurnya. Walau tercantum dalam APBD mau dilaksanakan selesai pasti ada permasalahan,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Seorang Siswa di Bandung Barat Tewas Tertusuk Sajam saat Latihan Drama, Begini Kronologisnya
Usai Dilantik Presiden, Inilah Program Kerja yang Dikebut Bupati Bandung Dadang Supriatna
BPD Desa Banyusari Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:26 WIB

Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:33 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 21 Februari 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Feb 2025 - 17:18 WIB