“Para tersangka memang ada keperluan datang ke RSUD Al-Ihsan. Namun saat hendak meninggalkan rumah sakit, mereka enggan membayar biaya parkir hingga akhirnya palang parkir mendadak turun karena sistem dan menimpa salah satu tersangka hingga terjatuh,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
DARA | BANDUNG – Dua orang tersangka penganiayaan penjaga parkir RSUD Al Ihsan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diringkus oleh Polresta Bandung. Akibat penganiayaan tersebut, tiga jari korban putus.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, kronologis kejadian bermula saat sejumlah orang menggunakan tiga sepeda motor hendak keluar dari RSUD Al Ihsan. Saat di gerbang keluar, diduga hanya satu kendaraan yang memiliki karcis dan dua sepeda motor di belakangnya tidak mau membayar dan mencoba langsung pergi melewati portal.
“Para tersangka memang ada keperluan datang ke RSUD Al-Ihsan. Namun saat hendak meninggalkan rumah sakit, mereka enggan membayar biaya parkir hingga akhirnya palang parkir mendadak turun karena sistem dan menimpa salah satu tersangka hingga terjatuh,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (29/6/2020).
Karena palang portal tersebut membentur tersangka hingga jatuh, kata Hendra, timbul kekesalan hingga memicu tersangka marah kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan.
“Jadi saat kejadian bersamaan di belakangnya ada beberapa mobil yang juga mengantre untuk keluar dari RSUD. Nah, yang mengakibatkan jari korban putus itu tersangka yang ada di dalam mobil. Sudah kita amankan ada dua orang, tapi masih ada beberapa yang harus ditindak lanjuti. Perbuatan mereka adalah mengejar penjaga parkir ini hingga mengakibatkan jari tanganya putus,” terangnya.
Kejadian penganiayaan ini terekam oleh kamera CCTV. Rekaman CCTV itu pun beredar di media sosial hingga viral, dan tersangka kedapatan memperlihatkan senjata tajam
“Dari rekaman CCTV itu kami lihat, mereka (tersangka) hanya satu yang membawa karcis dan berarti yang lainnya tidak mau bayar parkir. Kemudian tiba-tiba portalnya turun, ternyata yang di belakang itu (pengendara Mobil) masih rombongan sehingga mereka ikut mengejar korban menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan tiga jari korban putus,” jelasnya.
Saat tahu aksinya viral di media sosial, kata Hendra, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kab. Cianjur. Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun ‘menghadiahi’ timah panas di kaki mereka.
“Yang kita tekankan adalah kita tidak boleh kalah oleh pelaku premanisme seperti ini, memaksakan kehendak. Kami masih lakukan proses penyelidikan. Kami tidak melihat siapapun yang melakukan tindakan premanisme arogan kepada masyarakat, akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Dalam video tersebut terlihat jelas pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari dua tersangka. Maka dari itu, Hendra memastikan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini,” jelasnya.
Hendra mengatakan, senjata tajam ini memang telah ada di kelompok tersebut dan di simpan di salah satu kendaraan roda empat.
“Memang betul senjata tajam ini di simpan di kendaraan yang digunakan kelompok orang ini yaitu dikendaraan ketiga di kendaraan roda empat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.***
Editor: Maji