Rencananya ratusan ribu batang rokok ilegal ini akan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.
DARA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya bekerjasama dengan Satpol PP kabupaten Garut berhasil mengamankan sebanyak 160.464 batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar di Kabupaten Garut.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Hotman Simorangkir, mengatakan, ratusan ribu batang rokok ini diperoleh tim satgas dari sejumlah wilayah seperti Kecamatan Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora dan Tarogong. Menurutnya, rokok ilegal berbagai merek ini diamankan karena tak dilekati pita cukai.
“Dari operasi terhadap sejumlah pedagang di beberapa wilayah tersebut, kami mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai,” ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Hotman menyebutkan, selain menekan peredaran rokok ilegal, bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Ia berharap operasi yang dilakukan dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.
“Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang atau masyarakat di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan,” ucapnya.
Hotman menuturkan, rencananya ratusan ribu batang rokok ilegal ini akan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menyebutkan, kegiatan ini merupakan sebuah amanat dari Bea Cukai untuk melakukan operasi bersama, di mana Satpol PP mendapatkan dana DBHCHT dalam rangka meminimalisir atau menghilangkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut.
“Sebetulnya ini sudah 2 kali, kami prihatin bukan sedikit malah bertambah banyak,” katanya.
Menurut Iwan, bahwa salah satu langkah antisipasi dari Satpol PP maupun Bea Cukai terkait rokok ilegal ini adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui media elektronik, cetak, maupun secara tatap muka terhadap masyarakat.
“Melakukan sosialisasi tentang barang yang kena cukai dan juga konsekuensi apabila kita mengedarkan, membeli ataupun menyimpan,” ucapnya.
Iwan berharap, dengan adanya larangan terkait rokok ilegal ini, masyarakat bisa sadar akan bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal, karena sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah bahwa produksi rokok perlu diawasi.
“Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya. Ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut,” ucapnya.
Editor: Maji