Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam amanatnya menyatakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
DARA| Sebanyak 384 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, Jawa Barat menerima remisi berpeteparan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-78.
Penyerahan dokumen remsi diberikan saat upacara Memperingati Kemerdekaan ke-78 di lingkungan Lapas Banceuy, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Heri Kusrita menyampaikan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menerima remisi sebanyak 384 Warga Binaan. Terdiri dari Remisi Umum 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 372 orang, dan Remisi Umum 2 sebanyak 12 orang dengan 1 orang langsung bebas. Pada 17 Agustus 2023 kali ini dan 2 orang mendapatkan Layanan Integrasi Pembebasan Bersyarat.
“Rekapitulasi yang mendapat Remisi RU I (pengurangan sebagian) 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 19 orang, 3 bulan sebanyak 84 orang, 4 bulan sebanyak 196 orang, dan 5 bulan sebanyak 52 orang, dengan jumlah 372 orang warga binaan pemasyarakatan.”
“Sedangkan untuk Remisi Umum 2 diberikan kepada 12 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 0 orang, 2 bulan sebanyak 0 orang, 3 bulan sebanyak 2 orang, 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 3 orang, dan 6 bulan sebanyak 2 orang sedangkan 1 orang warga Binaan langsung mendapatkan bebas dikarenakan telah menyelesaikan masa hukumannya,” lanjut heri.
Data Remisi Nasional
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam amanatnya menyatakan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini pemerintah memberikan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) kepada 175.510 serta Remisi Umum 2 kepada 172.904 orang dengan jumlah total 2.606 orang yang langsung bebas pada hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 ini.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan syarat berkelakuan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik), serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Editor: Maji