“Warga binaan yang berhak mengikuti program rehabilitasi ini warga binaan dengan kasus narkotika yang memiliki masa pidana minimal 10 bulan.”
DARA| Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung membuka Rehabilitasi Sosial bagi 40 warga binaan Kamis (11/05). Mereka adalah kasus narkotika yang memiliki masa pidana minimal 10 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Heri Kusrita mengatakan, kegiatan ini langkah nyata Lapas Banceuy memerangi narkoba di lingkungan lapas.
Dijelaskan, program rehabilitasi sosial merupakan jenis layanan rehabilitasi dengan menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan target peserta rehabilitasi sebanyak 40 warga binaan. Mereka terdiri dari Skrining dengan hasil resiko sedang yang akan berlangsung selama 6 bulan kedepan.
“Warga binaan yang berhak mengikuti program rehabilitasi ini warga binaan dengan kasus narkotika yang memiliki masa pidana minimal 10 bulan, serta memiliki hasil sksrining dan assesment yang tendensi ke arah pemberian treatment lanjutan” Lanjut Kalapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait atas bantuannya guna membantu Lapas Banceuy dalam kegiatan rehabilitasi sosial.
“Kami berharap program ini bisa memberikan efek yang signifikan membantu warga binaan kembali menempuh jalan yang baik dengan menjauhi Narkoba,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan pula Perjanjian Kerjasama antara Lapas Banceuy dengan pihak-pihak terkait guna melancarkan kegiatan Rehabilitasi ini.
Kegiatan dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, BNN Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kemenag Kota Bandung, Bapas Bandung, Puskesmas Kopo, Ikatan Konselor Adiksi Jawa Barat, Yayasan Grapik, Yayasan Mahanain Mulia Indonesia, pejabat struktural dan JFT dan JFU di lingkungan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.
Editor: Maji