Imigrasi Karawang Deportasi 42 WNA

Jumat, 18 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: SINDOnews

ILUSTRASI. Foto: SINDOnews

DARA | KARAWANG – Sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan ke masing-masing negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Pelanggaran administarsi keimigrasian sepanjang tahun 2018 cukup tinggi karena Kabupaten Karawang merupakan daerah industri, banyak perusahaan mempekerjakan WNA.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, negara yang banyak melakukan pelanggaran administrasi yakni Tiongkok, disusul Singapura, Jerman, dan Amerika. Mereka hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.

“Kami sudah mendeportasi mereka ke negaranya masing-masing,” kata Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor imigrasi Karawang, Ahmad Jeffry, Jumat (15/1/2019).

Menurut Jeffy, 42 WNA dideportasi setelah petugas keimigrasian mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA. Setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka tidak bisa menujukkan dokumen imigrasi untuk bekerja.

“Jadi sejak Januari – Desember 2018 sudah ada 42 WNA yang kami deportasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Jeffry, kebanyakan mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan. Mereka tidak kembali ke negeranya malah bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata. “Jadi mereka masuk dengan visa wisata, kemudian bekerja di Karawang atau Purwakarta.” katanya.

Menurut Jeffry potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang cukup tinggi, karena Karawang merupakan kawasan industri yang banyak perusahaan mempekerjakan WNA. Untuk mengatisipasi meningkatnya pelanggaran pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang.

“Nanti kita akan lebih rutin lagi melakukan operasi pematauan WNA,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB