DARA | BANDUNG –Seorang penyiar Radio swasta di Bandung, DP (31) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat karena menyebarkan ujaran kebencian di akun facebook-nya, Sabtu (25/5/2019).
DP yang warga Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu diketahui me-repost postingan orang lain kemudian membumbuinya dengan komentar pribadinya yang juga provokatif terkait kerusuhan di Jakarta, 22 Mei.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis lalu (23/5/2019) menuturkan, DP sebelumnya memposting tiga informasi hoaks berikut video yang disebut tersangka terjadi pada 22 Mei. Namun, kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebetulnya, kata AKBP Hartoyo, DP telah menghapus seluruh postingan hoaksnya. Namun, sebelum dihapus jajaran Polres Sumedang telah berhasil melakukan screenshot Facebook tersangka.***
Editor: denkur