Sebar Kampanye di Medsos di Hari Tenang, Bisa Kena Pasal

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memasuki masa tenang jelang pencoblosan Pemilu 2024, para peserta Pemilu dilarang melakukan aksi kampanye.

DARA | Baik kampanye secara langsung atau menggunakan media sosial seperti Instagram (IG), WhatsApp (WA), fesbook (FB), Tiktok maupun YouTube.

Kendati berkampanye pada masa tenang sudah jelas dilarang, namun masih saja ada diantaranya yang men-share kampanye peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nazrul Falah Sopandi mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak secara eksplisit disebutkan larangan berkampanye di medsos non akun resmi peserta Pemilu.

Namun apabila masih ada pihak-pihak yang men-share aktivitas kampanye pada masa tenang, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu pada saat masa tenang, sekalipun di akun media sosial tak resmi bakal kena pasal.

“Kalau ada seperti itu, masukin saja laporannya ke Bawaslu. Kita akan melakukan kajian, apakah ini termasuk melabrak aturan Undang-undang Pemilu atau Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)?” ujar Riza, Minggu (11/2/2024).

Riza menegaskan berkampanye melalui medsos, peserta Pemilu wajib melaporkan akun resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) 3 hari sebelum masa kampanye.

Untuk akun resmi, bisa secara mudah memantaunya apabila ada pelanggaran. Namun akun lainnya yang tidak didaftarkan di KPU, tinggal kejelian dari masyarakat apabila ada pelanggaran

“Sebenarnya Bawaslu juga sudah bersurat ke parpol pada tanggal 7 (Pebruari) terkait dengan imbauan di masa tenang,” ujarnya.

Menurutnya, kampanye di masa tenang dalam masa tenang tidak dibolehkan. Apabila ada diantaranya yang masih melakukan aktivitas kampanye, jangan segan-segan untuk melaporkan ke Bawaslu.

“Biar kita bisa menindaklanjutinya. Kemudian kita kaji, kalau jelas tindakannya, ada perbuatannya. Nanti kita lihat pelanggaran hukumnya,” katanya.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:39 WIB

Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:48 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB