Sebuah rumah digerebek polisi karena jadi tempat produksi kosmetik ilegal yang selama ini beredar di Kota Bandung. Sejumlah barangbukti berhasil disita.
DARA | BANDUNG – Rumah itu berada di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jumat (21/2/2020).
Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, di rumah itu diproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki izin edar.
Bahkan, rumah itu sekaligus jadi tempat penyimpanannya.
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial EC sebagai pemilik usaha kosmetik itu. “Mereka membuat dan menjual produk kosmetika tersebut melalui online dengan akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi “SHOPEE”,” ujar Kombes Enggar.
Rumah produksi itu diketahui sudah beroperasi sejak Juli 2019 hingga sekarang.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa cairan kimia dan bahan-bahan produksi kosmetik serta kosmetik yang telah siap edar, juga beberapa alat produksi kosmetik.
Pasal yang disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seberat beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp.1.500.000.000.***
Editor: denkur