Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat sedang mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Mulai dari regulasi hingga teknis pelaksanaannya.
DARA – Kepala Disdik KBB, Asep Dendih mengatakan, regulasi yang jadi acuan PPDB sekarang sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB.
“Untuk pelaksanaan PPDB 2021, Disdik KBB sudah siap dan akan segera dimulai dalam waktu dekat,” ujar Asep di Ngamprah, Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya, Disdik melakukan pembinaan terhadap sekolah terkait skema pelaksanaan PPDB 2021. Selanjutnya, mensosialisasikan tentang pelaksanaannya dengan model dalam jaringan (daring).
Untuk kesiapan PPDB secara daring ini, tersedia Web PPDB, yang dilengkapi dengan informasi seputar pelaksanaannya. Ia juga menjelaskan, untuk PPDB dilaksanakan dua jenjang, yakni tingkat SD dan SMP.
Sedangkan, tingkat SMA secara teknis dilakukan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah.
Kepala Bidang SMP Disdik KBB Asep Nirwan mengatakan, tahapan PPDB 2021 untuk jenjang SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
“Jika kuota jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan pada jalur zonasi,” ujarnya.
Penerapan jalur zonasi, dengan menggunakan sistim pembagian wilayah dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.
“Jalur zonasi SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dengan jumlah 50 persen dari jumlah seluruh peserta didik yang diterima,” ujarnya.
Ketentuan lainnya, untuk calon peserta didik SMP hanya dapat mendaftar pada satu sekolah saja, dengan pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
Bagi calon peserta didik baru, yang berada satu atap, apabila mendaftar, langsung diterima di kelas VII pada sekolah tersebut.
“Jalur zonasi hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Asep.
Sedangkan jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Untuk jalur ini, harus dibuktikan dengan kartu anggota program penanganan kemiskinan dari pemerintah.
Ia menyebutkan, kuota jalur afirmasi sebanyak 20 persen dari pagu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan zonasi.
Sedangkan PPDB untuk jalur perpindahan orang tua/wali adalah calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan atau anak guru. Kuota untuk jalur ini, hanya sebanyak 5 persen dari pagu yang ditetapkan.
Jalur lainnya yang bisa ditempuh adalah jalur prestasi. Ketentuannya berdasarkan perolehan nilai akademik pada raport atau prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan. Kuotanya sebanyak 25 persen dari pagunya.
Asep juga mengungkapkan, sistem seleksi jalur prestasi meliputi ada dua komponen, yakni nilai US dan prestasi lomba akademis dan non akademis.
Nilai US bobotnya harus 50 persen dengan melampirkan sertifikat atau keterangan hasil US Untuk prestasi lomba akademis/non-akademis juga bobotnya harus 50 persen dan melampirkan piagam asli.
“Perlu dicatat, jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama, maka pertimbangannya adalah usia calon siswa,” kata Asep.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB 2021 jenjang SMP di KBB yaitu:
a. Calon peserta didik baru telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/STTB dan Sertifikat Hasil US;
b. Calon peserta didik baru telah lulus Program Paket A/U’la yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan STL Program Paket A/U’la setara SD;
c. Calon peserta didik baru berusia setinggi–tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
d. Calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan :
1) Foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
2) Foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
3) Foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
4) Surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah asal.
5) Foto copy Sertifikat Hasil US.
6) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.***
Editor: denkur