Sebuah SPBU di Kota Sukabumi diduga melakukan kecurangan.
DARA | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Diduga melakukan kecurangan dengan cara memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar.
Alat itu sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun tangan mengungkap kecurangan tersebut.
Terungkap saat tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111, tanggal 9 Januari 2025.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
“Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter,” ujar Brigjen Nunung.
“Kami menemukan alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini. Menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Sumber dara menyebutkan, SPBU tersebut dikelola PT PBM (Prima Berkah Mandiri). Beroperasi sejak 2005.
Pihak pengelelola diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa.
Alat tersebut berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.
Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.***
Editor: denkur