Sebulan lagi bulan suci Ramadan tiba. Tepatnya jatuh pada tanggal 14 atau 15 April 2021. Lantas, bagaimana soal vaksin? Beginilah fatwa MUI.
DARA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pemerintah bisa melanjutkan program vaksinasi selama Bulan Ramadhan.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Asrorun Niam Sholeh seperti dilansir galamedianews.com dari Antara, Rabu (17/3/2021).
Asrorun menjelaskan lebih detail soal teknis vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” tuturnya.
Vaksinasi Covid-19 dianggap Asrorun sebagai bentuk ikhtiar manusia untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19.
Suntikan vaksin dengan injeksi intramuskular hanya memasukan cairan obat atau vaksin melalui otot.
Melihat hal tersebut, MUI berdasarkan hukum Islam bahwa vaksinasi yang dilakukan ketika berpuasa, tidak akan membatalkannya.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Vaksinasi, lanjut Asrorun, hukumnya boleh selama tidak menimbulkan bahaya (dharar), terutama bagi orang yang sedang berpuasa.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh selama tidak menyebabkan bahaya,” ujarnya.
Asrorun meminta pemerintah melaksanakan vaksinasi di malam hari saat Bulan Ramadan, mengingat kondisi setiap umat Islam yang berbeda. Apalagi bagi yang lemah saat berpuasa direkomendasikan divaksin pada malam hari saat berbuka.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com