Seekor Sapi Kurban di Bandung Barat Terpapar PMK

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya, sapi tersebut dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan penyakitnya.


DARA- Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menemukan seekor sapi siap dikurbankan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Beruntung penyakit yang diderita hewan tersebut bergejala ringan, sehingga masih layak dijadikan hewan kurban.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dispernakan KBB Wiwin Aprianti menyebutkan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.

“Alhamdulillah setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata gejalanya masih ringan. Jadi besok pagi langsung dipotong untuk kurban,” ujar Wiwin saat dihubungi, Jum’at (8/7/2022).

Sebelumnya, sapi tersebut dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan penyakitnya.

Menurut Wiwin, kebetulan sapi itu bukan hasil ternak warga Bandung Barat. Melainkan, kiriman dari luar daerah yang didatangkan untuk kurban.

Oleh karena itu, Wiwin meminta agar masyarakat berhati-hati memilih hewan kurban. Apabila ditemukan hewan dengan gejala terkena PMK, maka lakukan tindakan cepat dengan memisahkan dari hewan ternak lainnya.

Kemudian lakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah hewan itu terpapar PMK atau tidak. Pihaknya siap membantu melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut.

Apabila sapi, domba atau kambing kurban ditemukan gejala berat PMK, maka diminta untuk menyembelihnya. Namun untuk dijadikan hewan kurban sesuai fatwa MUI, tidak sah.

Ia juga mengatakan, masih fatwa MUI, bagi hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh pada saat Nahr (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), hukumnya sah jadi hewan kurban.

Sebaliknya, bagi hewan kurban yang terkena PMK berat namun tidak sembuh pada saat Nahr atau Tasyrik, maka tidak sah untuk dijadikan kurban.

Meski demikian, Wiwin mengatakan, jika hewan yang terserang PMK dagingnya bisa dikonsumsi.

“Nggak apa-apa, hewan yang terpapar PMK, layak dikonsumsi oleh manusia,” jelasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB