DARA | BANDUNG — Pemkab Bandung, Jawa Barat segera menertiblan tempat berjualan sekitar 50 pedagang di komplek pemkab setempat. Sebelum penataan, pihak pemkab berdiskusi dengan para pedagang di ruang rapat Disperkimtan Kabupaten Bandung, kemarin
“Diharapkan ke depan mereka yang biasa jualan di kantin-kantin Pemkab Bandung ini betul-betuk ditata secara baik, kemudian mereka harus ada kejelasan. Artinya, jangan liar,” kata Kabag Umum Tata Usaha dan Protokol Kabupaten Bandung, H Ayi Koswara, dalam diskusi.
Sesuai tupoksi dan regulasi, lanjut dia, Bidang Pertanahan Disprekimtan ke depan bisa memfasilitasi keberadaan para pedagang tersebut. Sehingga, kantin-kantin yang ada di komplek perkantoran Kabupaten Bandung bisa menggambarkan citranya yang bersih, sehat, dan harus ada penataan serta terkordinasi secara baik.
“Kebetulan Disperkimtan sedang melakulan penataan dan menggodog regulasinya, sehingga nantinya ada ikatan dari aspek pengamanan, dan tidak liar, karena selama ini banyak pedagang yang masuk tidak jelas,” ujarnya.
Nanti, lanjut dia, pedagang tidak bisa masuk begitu saja, mereka harus berkordinasi dengan Dinas Perkimtan. Penataan pedagang ini, selaras dengan program Pemkab Bandung, yakni tahun 2020 bebas sampah.
“Terpenting lagi, ada pengakuan dari Pemkab Bandung karena mereka bisa menghiasi perkantinan Pemkab Bandung. Kalau ditata secara baik, kantinnya bisa cantik. Insya Alloh bisa menjadi daya tarik,” katanya.
Menurit Ayi, mereka pengusaha mikro yang harus dibina oleh pemkab, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM. Namun untuk penataan ini harus ada regulasi, ada hak dan tanggung jawab ke depan serta ada kontribusi.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada pungutan apapun kepada para pedagang di sana, karena belum ada regulasi. Kabid Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bandung, Ary Zakaria, mengatakan saat ini Pemkab Bandung kesulitan untuk penertiban pedagang yang masuk di kompleks.
‘Kesulitan Satpol itu masalah penertiban, pedagang mana yang harua ditertibkan Satpol. Karena yang eksisting saja belum ada ikatan dengan Pemkab. Nanti kalau ada regulasi yang jelas, bisa fokus. Penertiban Satpol juga jelas,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan