DARA | CIANJUR – Aktivitas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur sejak Selasa (26/2/2019), kemarin terpantau lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Tidak hanya pegawai di lingkungan KPU dan awak media saja yang terlihat sibuk untuk meliput sejumlah persiapan Pemilu 2019. Tapi, sejumlah aparat keamanan dari TNI-Polri baik yang berseragam maupun yang tak berseragam pun tampak berseliweran.
Meningkatnya aktivitas di kantor KPU Kabupaten Cianjur itu, sejak beredarnya informasi ada warga negara asing yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara 009 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
“Sibuk sekali kang, saya harus klarifikasi dengan berbagai pihak untuk meluruskan masalah tersebut. Masalah ini harus clear agar tak mengganggu tahapan Pemilu 2019. Setelah proses klarifikasi, kami menganggap masalah ini sudah clear,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Meski sudah dianggap clear, Hilman mengaku masih harus melakukan klarifikasi lanjutan. Pagi tadi, dia bersama komisioner lainnya serta beberapa staf berangkat ke Bandung karena dipanggil komisioner dari KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat.
“Saya dipanggil KPU Jawa Barat untuk menjelaskan masalahnya serta menemui Bawaslu Jawa Barat untuk menyerahkan data yang diminta,” kata Hilman.
Hilman menjelaskan, tak ada masalah yang harus dijelaskan lagi karena dianggap sudah selesai. “Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada warga negara asing yang terdaftar di DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur. Itu hanya perbedaan NIK yang akan secepatnya dilakukan koreksi,” tuturnya.
Hilman menganggap, soal Nomor Induk Kependudukan Gouhui Chen yang masuk (DPT) di TPS 009 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, sudah selesai alias clear. KPU akan mengoreksi kesalahan NIK yang terdaftar di DPT atas nama Bahar (47) warga Gang Arrohim Kelurahan Sayang.
Koreksi elemen NIK bisa dilakukan karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan DPT hingga 17 Maret 2019. “Kami masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur sebagai dasar dilakukannya koreksi,” ujarnya.
Menurut Hilman, secara lisan arahan dari KPU Jawa Barat bisa dilakukan koreksi tanpa menunggu rekomendasi dari Bawaslu. “Namun, kami akan konsultasi dulu dengan KPU Jawa Barat secara formal supaya dasarnya kuat,” kata Hilman.
Hilman pun menambahkan, masuknya NIK warga negara asing ke dalam DPT Pemilu 2019 itu bukan kesalahan input data di KPU. Data tersebut sudah ada dari Kemendagri dalam bentuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sejak pemutakhiran data untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2017 lalu.
“Faktanya, KTP elektronik Mr Chen dibuat pada 9 September 2018 atau setelah Pilgub Jabar. Namun, NIK KTP Mr Chen itu sudah masuk DP4 atas nama Bahar sebelum KTP itu terbit,” ujarnya.
Hilman mengaku sedang menelusuri database secara manual untuk mencocokkan masuknya NIK warga asing itu ke dalam data pemilih. “Kita sedang menelusuri secara manual sejak kapan NIK itu terdaftar. Apakah sejak Pemilihan Bupati Cianjur 2015 sudah ada atau belum,” tutur Hilman.
Sementara itu, Bahar yang namanya tercantum dalam DPT TPS 009 Kelurahan Sayang mengaku pada Pilgub Jabar lalu ikut mencoblos. Dia mengaku pergi ke TPS karena namanya tercantum di DPT.
“Saya ikut nyoblos waktu itu karena nama saya terdaftar di TPS. Saya tidak tahu itu NIK orang lain yang terdaftar atas nama saya,” ujar Bahar.
Bahar menyebutkan, saat itu dia tidak mengecek NIK yang terdaftar atas nama dia. “Tidak ngecek NIK karena yang terdaftar nama saya. Baru tahu sekarang itu NIK orang lain setelah ramai di medsos. Ternyata NIK saya malah tak terdaftar,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan