Sejumlah Guru dan Kepala Desa Resah dengan Perilaku Oknum Wartawan, Ketua PWI Majalengka Bilang Begini

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah guru, kepala desa dan pengasuh pondok pesantren lagi-lagi kesal dengan perilaku oknum wartawan yang kerap neror dan melakukan  pemerasan.


DARA – Salah seorang guru menuturkan kedatangan para oknum wartawan itu tidak jelas tujuannya. Bahkan, malah meresahkan para guru yang tengah mengajar di sekolah.

“Modus mereka beragam, terutama ketika ada pembangunan di sekolah. Mereka datang berkelompok dan mempersoalkan masalah proyek pembangunan tanpa disertai data. Ujung-ujungnya mereka meminta uang. Akhirnya kami menjadi alergi dengan semua wartawan, termasuk wartawan yang benar,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Hal senada dialami seorang guru ngaji. Ia sering kedatangan banyak wartawan yang mempertanyakan terkait penggunaan bantuan operasional pesantren (BOP) akibat terdampak Covid-19.

Para oknum wartawan yang konfirmasi langsung menuding pihaknya menyalahgunakan anggaran tersebut. Padahal sudah dijelaskan SPJ nya.

“Sudah kami berikan keterangan, ujungnya minta uang dengan alasan beragam,”ujarnya.

Menanggapi keresahan itu, Ketua PWI Majalengka, Jawa Barat, Jejep Falahul Alam menegaskan, semua wartawan baik media cetak, elektronik, online, radio, itu tidak kebal hukum, sehingga wartawan tidak bisa sesuka hati memberitakan, yang sesungguhnya hal itu dapat merugikan orang lain.

“Negara kita negara hukum siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya. Baik dilakukan oknum wartawan, oknum polisi, oknum pejabat, oknum TNI dan oknum profesi lainnya,” ujarnya saat menerima konsultasi seorang guru yang kerap didatangi para wartawan di sekolahnya.

Dia menegaskan, biasanya kecenderungan wartawan yang menyerang seseorang atau lembaga tidak punya itikad baik dan patut dicurigai maksud dan tujuannya.

Karena tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik atau masuk dalam kasus delik pers.

“Wartawan mungkin saja melakukan pelanggaran kaidah jurnalistik karena kurang memahami UU Pers. Tapi wartawan yang profesional itu bekerja harus mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai rambu-rambu dalam menjalankan profesinya,” ujar Jejep Falahul Alam.

Jejep mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan wartawan, disarankan agar melakukan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers.

Jika hal ini sudah ditempuh dan tidak ada solusi, baru dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Begitu pula jika ada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di halang-halangi, itu pun tidak dibenarkan, karena melanggar UU Pers atau bisa didenda sebesar Rp 500 juta.

“UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ini diharapkan menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya,” katanya.

“Terus juga kalau ada berita tudingan misalnya terkait korupsi, tanpa disertai fakta, itu bisa masuk kasus delik pers yang melanggar UU Pers,” paparnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB