Pemerintah Kabupaten Bandung Barat baru membebaskan lahan untuk komplek perkantoran di Desa Mekar Sari Kecamatan Ngamprah, seluas kurang lebih 60 hektar dari rencana awal 100 hektar.
DARA – Saat ini lahan kosong yang sudah digunakan untuk perkantoran Pemkab Bandung Barat tinggal beberapa bidang, berada di belakang Gedung C dan dekat hutan kota.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) KBB Djarot Sulistyo mengatakan, ada beberapa intansi vertikal yang mengajukan permohonan untuk pembangunan gedung perkantoran mereka. Salah satunya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat.
“Memang ada beberapa instansi vertikal yang memohon difasilitasi untuk lahannya. Tapi masterplan-nya harus diubah dulu dan disesuaikan lagi,” ujarnya, saat ditemui di Ngamprah, Senin (4/7/2022).
Masterplan awal Komplek Perkantoran KBB belum memasukan pembangunan intansi vertikal.
Apabila Pemkab Bandung Barat memfasilitasi permohonan BNNK, maka masterplan Komplek Perkantoran KBB, harus diubah terlebih dahulu.
Otomatis harus disesuaikan lagi, jika memang permohonan BNNK akan diakomodir di lahan milik Pemkab Bandung Barat. Itupun statusnya pinjam pakai, sehingga tidak secara otomatis menjadi milik BNNK.
“Masterplan-nya tetap yang dulu, hanya dengan kondisi ini tentu saja harus disesuaikan,” kata Djarot.
Selain aset yang berada di lahan Komplek Perkantoran KBB, ada juga intansi vertikal yang memohon lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Salah satunya permohonan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahan PSU di Kotabaru Parahyangan-Padalarang.
Untuk permohonan tersebut jelas Djarot, Pemkab Bandung Barat belum bisa menyetujuinya. Lantaran PSU perumahan Kotabaru secara kepemilikan, dibeli oleh konsumen.
Artinya PSU tersebut menjadi milik bersama, namun pengelolaannya harus diserahkan ke pemda. Ia juga menjelaskan PSU itu disediakan oleh pengembang, demi kepentingan penghuni untuk kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
Jika para penghuni memang membutuhkan sebagaimana pemohon, PSU bisa diserahkan juga
“Waktu itu kami sampaikan bahwa itu (permohonan PSU) harus ada rapat bersama dengan penghuni. Diijinkan atau tidak, tentu saja mereka melihat untuk apa, karena PSU untuk kepentingan bersama,” tuturnya.
Setelah pembahasan dengan para penghuni Kotabaru Parahyangan, berdirinya bangunan KPU tersebut dianggap memiliki risiko tinggi.
Para penghuni di Kotabaru, menolak pembangunan Sekretariat KPU KBB, sehingga pihaknya tidak bisa mengusahakan lahan tersebut.
“Kalau KPU dulu kami tunjukan didepan PDI-P, tapi nggak mau. Sampai saat ini untuk KPU juga belum jelas. Nah kalau BNN dia sudah setuju disana di belakang gedung C, dan (lahannya) sudah dibebasin,” ujar Djarot.
Editor: denkur