DARA | JAKARTA – Tertangkapnya Bupati Mesuji, Lampung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menambah panjang daftar tindak korupsi proyek dinas PUPR.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam OTT KPK di Pemkab Mesuji, diamankan sejumlah uang yang diduga uang realisasi commitment fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun 2018.
Berikut sejumlah OTT KPK serta pengembangan penyidikan terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR:
– 28 Desember 2018
KPK melakukan OTT pejabat Kementerian PUPR terkait suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dari pihak PUPR yang menjadi tersangka yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Kedelapan orang ini diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa agar dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Total suap yang diduga diterima para tersangka yakni Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu, dan SGD 22 ribu.
– 17 November 2018
KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Remigo diduga menerima suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial David Anderson Karosekali, Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), dan Reza Pahlevi (RP). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita duit Rp 150 juta.
– 26 Juli 2018
KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Zainuddin, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.
OTT tersebut terjadi pada Kamis (26/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang dan barang bukti Rp 600 juta, yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur.
– 17 Juli 2018
Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pangonal diduga menerima suap berkaitan dengan proyek di dinas PUPR wilayahnya.
“Kami duga uang tersebut terkait dengan proyek dinas PUPR setempat,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Pangonal diduga menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
– 8 Juni 2018
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar diduga menerima suap dari orang sama bernama Susilo Prabowo. Suap bagi keduanya berkaitan dengan proyek berbeda di wilayahnya masing-masing.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Penetapan tersangka ini terkait pengembangan OTT pada 6 Juni 2018.
– 31 Januari 2018
Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Rudy diduga menerima uang dari Amran HI Mustary.
“Kami sampaikan pengembangan penyidikan perkara yang ditangani KPK terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 di mana KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudy Erawan) Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (31/1/2018).
Saut menyebut Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.***
Editor: denkur
Berita ini pernah ditayangkan detikcom dengan judul: Proyek Infrastruktur PUPR Bancakan Korupsi Pejabat Daerah, Kamis (24/1/2019)