Sejumlah tokoh Islam menolak Peraturan Presiden (Perpres) soal Penanaman Modal minuman keras alias miras. Begini katanya.
DARA – Seperti diketahui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo, 2 Februari 2021.
Perpres ini terkait soal penanaman modal di bidang miras. Mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Dikutip dara.co.id dari detikcom, Selasa (2/3/2021), Amien Rais, menilai Perpres dari Jokowi itu adalah kesalahan fatal. Soalnya, Perpres itu bertentangan dengan Alquran.
Amien Rais meminta Wakil Presiden Ma’ruf Amien menasihati Jokowi.
“Mohon Pak Kiai para ulama, juga Pak Ma’ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan Pak Presiden ini keliru Pak, tolong Pak. Jadi saya juga dipilih pak sama saja jadi kedudukannya juga terpilih jadi tidak ada salahnya kalau Kiai Ma’ruf Amin yang saya anggap sejak dulu tangguh paham sekali fikih Islam di atas rata-rata ulama ya tolong itu dihentikan,” ujar Amien dalam tayangan yang disiarkan di akun YouTube-nya, Senin kemarin (1/3/2021).
Tak hanya Amien Rais, sikap penolakan pun muncul dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Said Aqil dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom.
Sementara itu Sekjen PP Muhammdiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah harus mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap Perpres itu. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa.
“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar juga angkat bicara.
“Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan,” kata Kiyai Miftachul masih dikutip dari detikcom.
MUI DIY tegas menolak Perpres itu. Soalnya, agama Islam tidak memperbolehkan miras. MUI Jawa Tengah menolak karena ‘khamr’ lebih banyak mengandung mudarat daripada manfaat.
MUI Jawa Barat juga menyatakan penolakannya, mereka kecewa dengan Perpres itu karena Perpres itu bertentangan dengan kaidah agama.***
Editor: denkur