DARA| TASIKMALAYA – Tasikmalaya diguncang kasus korupsi. Dana hibah tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD, diselewengkan sejumlah pejabat. Akibatnya, Sekretaris Daerah (Sekda) dan delapan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018) mengatakan, sembilan PNS tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir. Sedangkan, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin. Selainjutnya dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
“Statusnya semua tersangka. Jadi ada enam orang aparatur sipil negara dengan kepangkatan berbeda, yang paling tinggi AK sebagai Sekda. Lalu sisanya sipil,” kata Agung seperti dilansirkan detik.com.
Mereka, lanjut Agung, dijerat Pasal 2,3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang, 2 Unit motor, sebidang tanah seluas 83 meter persegi di Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp 1,951 miliar dan sebundel dokumen.
Dalam pemaparannya, Agung Budi menuturkan, para pelaku memiliki peran berbeda jadi hierarki, dari Sekda meminta ke Kabag Kesra, kemudian stafnya mencari orang yang bisa menyarikan yayasan untuk diberikan bansos. Modus operandinya, korupsi dana hibah Bansos tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Diduga diselewengkan dari peruntukan ke 21 yayasan dengan nilai total Rp3,9 miliar. Namun, 21 yayasan itu tidak menerima secara utuh, hanya Rp340 juta. Dari kasus itu, kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. ***
Editor: denkur