Sekda Dorong Tim Pembina Samsat Jabar Gali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Sekretaris Daerah da Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar di The Green Peak Hotel & Convention, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022).(Foto: Humas Pemprov Jabar)

Sekretaris Daerah da Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar di The Green Peak Hotel & Convention, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022).(Foto: Humas Pemprov Jabar)

“Kalau sistem sudah terdigitalisasi, artinya, akses masyarakat yang ingin bayar pajak bisa 24 jam tujuh hari meski dalam situasi pandemi sekalipun,” imbuhnya.


DARA- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja memaparkan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah pada 2022 dalam Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar di The Green Peak Hotel & Convention, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022).

Hal pertama yang mesti dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar, kata Setiawan, yakni memperkuat penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itu diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Seiring pandemi COVID-19 yang meningkat lagi, teman-teman Samsat tetap berhati-hati. Arahan Pak Luhut (Menko Marvest) Omicron menginfeksi lebih cepat dari Delta. Tapi, dari sisi perawatannya, Omicron rata- rata tiga hari sembuh, sementara varian delta sampai tujuh hari. Jadi fatality-nya lebih kuat delta,” ucap Setiawan.

“Tapi, yang dikhawatirkan, Omicron menginfeksi lansia, anak, masyarakat yang punya komorbid. Maka, prokes memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, harus diterapkan secara ketat ketika memberikan pelayanan,” imbuhnya.

Kemudian, Setiawan pun mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi harus intens dilakukan untuk menggali potensi pendapatan daerah. Proses digitalisasi menjadi hal penting yang mesti dilakukan. Hal itu harus disertai juga dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

“Disrupsi COVID-19 mengubah social contracts, society and consumer, work habit, dan lainnya. Maka perlu teknologi dan inovasi,” ucapnya.

“Kalau sistem sudah terdigitalisasi, artinya, akses masyarakat yang ingin bayar pajak bisa 24 jam tujuh hari meski dalam situasi pandemi sekalipun,” imbuhnya.

Dengan begitu, wajib pajak dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya karena mengurangi keharusan wajib pajak untuk datang ke kantor Samsat. Selain itu, cita- cita membangun Jabar sebagai provinsi digital pun dapat terakselerasi.

Setiawan pun menyatakan, ada tiga faktor utama yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah. Penguatan ketiga faktor tersebut juga menjadi penting untuk mendukung rencana pembangunan Jabar pada 2022.

“Yaitu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penyederhanaan proses bisnis, dan adopsi teknologi tepat guna,” ucap Setiawan. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat terus diakselerasi untuk mendukung rencana pembangunan Jawa Barat di tahun 2022,” tambahnya.

Selain itu, Setiawan juga mendorong Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar untuk mempelajari tren _green economy_ yang mana produsen kendaraan sedang berlomba menghadirkan kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Tujuannya untuk mengetahui secara ilmiah potensi pendapatan dari tren tersebut.

“Saya ingin mengingatkan ada-tidak dampaknya kepada pendapatan kita,” tuturnya.

Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar, kata Setiawan, dapat mengundang produsen kendaraan listrik untuk berdiskusi, terutama kaitannya dengan potensi pendapatan daerah.

“Sehingga mau tidak mau dalam situasi ini kita harus proaktif. Seperti soal konversi kendaraan BBM ke listrik, kita harus proaktif cari tahu,” katanya.

“Selanjutnya transparan, lalu ilmiah, jangan selalu _business as usual_. Tahun lalu belum optimal pendapatan, maka ilmiahnya gimana. Maka selanjutnya harus ada nilai inovatif dan kolaboratif,” tambahnya.

Menurut Setiawan, ada sembilan kebijakan pendapatan daerah di Jabar. Pertama, peningkatan peran fungsi dinas dan balai penghasil pendapatan. Kedua, optimalisasi, intensifikasi, ekstensifikasi.

Ketiga, peningkatan kolaborasi dengan stakeholders. Keempat, meningkatkan deviden BUMD. Kelima, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Keenam, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

“Ketujuh, meningkatkan sarana prasarana penunjang pelayanan pendapatan. Kedelapan, memantapkan kinerja organisasi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Kesembilan, tentunya perlu peningkatan kapasitas SDM,” ucapnya.

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:54 WIB

Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB