DARA | BANDUNG BARAT – Sekda Jawa Barat, Iwa Kurniwa, terus membantah saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK terkait penerimaan uang sebesar Rp1 miliar.
Bantahan tersebut dilontarkan saksi, Iwa Karniwa, dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas1A Bandung, Bandung, Senin (28/1/2019).
Koordinator JPU KPK, I Wayan Riyana, awalnya menayakan pertemuannya bersama Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.
Dalam persidangan Iwa mengaku pertemuan tersebut atas permintaan anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto, selanjutnya diperkenalkan dengan Neneng Rahmi. “Cuma sebentar. Kalau untuk masalah ini (RDTR) datang ke kantor, saya Cuma sebentar.”
Selanjutnya, Wayan bertanya, apakah Iwa menerima sejumlah uang ke Neneng Rahmi (pengurusan RDTR)? Iwa pun membantahnya.
Sementara itu, JPU KPK lainnya, Yadyn, betanya apakah Waras merupakan atasannya? Iwa pun membantahnya. Menurut dia, Waras adalah anggota DPRD Jabar, yng saat itu hadir untuk menjaga silaturahmi, bukan urusan kerja.
“Kalau Waras bukan atasan saksi, kenapa datang ke sana?” tanya Yadyn.
“Saya pulang kerja, karena untuk menjaga hubungan dengan DPRD,” jawab Iwa.
Iwa mengaku, untuk urusan pekerjaan ia memlilih malakukan pertemuan tersebut di kantor. Oleh karena itu, Iwa dalam pertemuan di KM 72 hanya sebentar dan memeinta mereka (Neneng) untuk datang ke kantornya.
Yadyn kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Iwa karniwa bersaksi di KPK. Dalam BAP tersebut, Iwa mengaku diminta oleh Waras untuk bertemu terkait urusan dinas dengan Neneng, Sulaiman (DPRD Bekasi), dan seorang laki-laki tidak dikenal di Starbuck Coffe di KM 72 Tol Purbaleunyi.
“Kalau memang ingin tertib administrasi kenapa tidak datang ke kantor. Kenapa sekonyong-konyong saksi ada di sana?” ujarnya.
Ditanya seperti itu, Iwa terdiam. Sementara terkait pertemuannya bersama mereka (Neneng) di kantornya terkait urusan RDTR. Saat itu Iwa mengaku tidak mempunyai kewenangan, kare itu urusan langsung gubernur dan bisa langsung menghubungi sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang daerah (BKPRD).
“Saat itu mereka ingin mengetahi prosedur RDTR . Tapi saya gak bisa bantu karena saya bukan ketua BKPRD,” katanya.
“Kalau inginmengetahui prosedur bisa kebawahan saudara? Saudara tidak tahu permintaan Rp1 miliar?,” tanya Yadyn lagi.
Iwa pun kembali membantahnya. Yadyn kemudian meminta agar Iwa jujur karena telah disumpah. Namun Iwa tetap pada keterangannya.
Sementara itu, Majelis Hakim Tipikor menilai Iwa Karniwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan, karena Iwa selain membantah menerima uang Rp1 miliar juga membantah pernyataannya dalam BAP penyidik KPK.
Selanjutnya, JPU KPK, Yadyn menanyakan perihal tawaran dari Waras setelah pertemuan di KM 72 tol Purbaleunyi. Apakah benar nanti jika rekomendasi RDTR keluar akan diberi bantuan berupa banner.
“Iya, tapi saya tidak pernah meminta,” kata Iwa.
“Apakah ada pemberian Banner?,” Yadyn bertanya kembali.
“Tidak (pemberian Banner),” jawab Iwa tegas.
Yadyn kembali membacakan BAP Iwa Karniwa saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Dalam BAP tersebut, Iwa mengatakan jika banner tersebut sebagai promosi dirinya menjadi Calon Gubernur (Cagub) Jabar di PDIP pada November 2018.
“Desember banner itu sudah dipasang. Anda bilang, ya sudah kalau begitumah terima kasih. Padahal saya tidak bisa membantu. Yang saya ketahui pemberian banner itu terkait RDTR,” sebut Yadyn membacakan BAP Iwa.
“BAP benar (ditandatangani). Saya baca. Tapi terakhir saya buru-buru, karena saya tidak prnah meminta dan menerima,” ujarnya.
Iwa pun menegaskan dirinya tidak pernah meminta banner dan menyebutkan akan mencalonkan diri jadi Balongub saat pertemuan. Begitu juga soal adanya titipan untuknya dari Sulaeman anggota DPRD bekasi.
Selanjutnya, anggota Majelis, Tardi mengatakan bahwa dua orang saksi yakni Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln menyebutkan jika Iwa meminta Rp 1 miliar. Iwa lagi-lagi membantahnya.
“Nanti dibuktikan kembali setelah konfrontir. Jangan sampai bapak bilang gak nerima. Tapi kan perlu dibuktikan,” ujarnya.
Hakim pun lantas memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln untuk dikonfrontir pada sidang berikutnya, yakni Senin (4/2/2019).
Selain itu, Hakim lainnya, Lindawati menyebutkan, keterangan (Iwa) tidak konsisten. Sementar dua saksi lainnya menyebutkan jika dirinya memeinta Rp 1 miliar.
“Saya ingatkan, dua saksi lainnya mengatakan anda meminta Rp 1 miliar,” ujar Lindawati.
“Yang jelas saya tidak pernah menerima dan meminta,” kembali Iwa membantah.***