DARA | JAKARTA – Sekretaris Derah (Sekda) Provinsi Papu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
Penetapan status itu, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada hari ini.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Kombes Argo Yuwono juga menjelaskan, ada dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.***
Editor: denkur