Sekda Subang Ditahan, Begini Kronologis Kasusnya

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Subang Talimondo, SH. MH didampingi Kasi Pidsus, Dimas SH. MH (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Kajari Subang Talimondo, SH. MH didampingi Kasi Pidsus, Dimas SH. MH (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Kasus SPPD fiktip tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menahan tersangka AM, Sekda Subang, 15 Januari 2021. Ia ditahan di Lapas kelas IIA Subang selama 20 hari, 15 hingga 3 Februari 2021.


DARA – Kasus itu terjadi saat Sekda menjabat sebagai Sekwan DPRD Subang. Ia disangkakan menyalahgunakan anggaran belanja perjalanan dinas fiktip tahun anggaran 2017.

Kepala Kajari Subang, Taliwondo, SH MH dalam pernyataan resminya mengatakan, selain AM, tim penyidik khusus tindak pidana korupsi juga memeriksa 25 orang saksi.

Penahanan terhadap tersangka AM, lanjutnya, untuk menghindari  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.

Penahanan itu sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kronologisnya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp8. 540.905. 000,00.

Namun, dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan. AM memerintahkan stapnya untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Padahal, tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktip.

“Selain itu kita dari kejaksaan-pun meminta auditor BPKP perwakilan Jawa Barat untuk mengauditnya. Bahkan, kita juga menyertakan data hukum anggaran belanja perjalanan dinas ke luar daerah anggota DPRD Subang tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk diaudit, dan hasilnya berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Jawa Barat dengan nomor: SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020, data hukum tahun 2016 dan 2018 itu, tidak ada hitungan kerugian negara dan dinyatakan tahun anggaran 2017 yang terhitung ada kerugian negara sebesar Rp 835.400.000,” ujar Kajari Subang, Taliwondo kepada dara.co.id, Senin (18/1/2021).***

Editor: denkur

 

 

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB