Pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah sebagai tuntutan regulasi terkait investasi.
DARA | Mal pelayanan sebetulnya sudah tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Namun kini akan dipertegas kembali.
Begitu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Mal Pelayanan Publik (MPP), di Hotel Augusta Palabuhanratu, Rabu (3/4/2024).
Menurut Sekda, di seluruh Indonesia terdapat 153 kabupaten/kota yang telah melaksanakan Mal Pelayanan, satu diantaranya Jawa Barat dengan jumlah 14 kabupaten maupun kota.
“Semoga dengan adanya penyusunan Mal Pelayanan ini Kabupaten Sukabumi bisa masuk menjadi yang ke-15 di Jawa Barat,” ujarnya.
Sekda menjelaskan tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Juga untuk meningkatkan daya saing global.
“Dengan Mal pelayanan ini masyarakat akan lebih gampang dalam membuat urusan administrasi seperti misalnya perizinan,” ujarnya.
Sekda meminta Mal layanan di kabupaten dapat dilaksanakan secara ofline maupun online, sehingga wilayah-wilayah terpencil dapat mengakses layanan itu dengan sebaiknya mungkin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif yang mengedepankan pola kolaborasi antar berbagai unit pelayanan, baik pelayanan pemerintah maupun instansi vertikal terkait.
“Mal layanan akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, dan memenuhi kenyamanan pemohon dalam mendapatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi rencananya akan dipusatkan di gedung DPMPTSP Jalan Bhayangkara KM 1 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.***
Editor: denkur