Sekdis PU Kabupaten Sukabumi: “Penandatanganan Dokumen Kontrak Secara Bertahap”

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pre Construction Meeting atau PCM adalah rapat persiapan dan kesiapan pelaksanaan pekerjaan dalam suatu kegiatan. Digelar setelah penandatanganan dokumen kontrak.

DARA | Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Judi Sukandar, ST, MT, ketika di hubungi wartawan dara.co.id lewat whatsapp, Rabu 5 Juli 2023.

Dikatakan Sekdis, Dinas PU Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Bina Marga memang sudah menggelar rapat PCM, di Aula Kantor Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, Selasa 4 juli 2023.

Tujuan rapat PCM, kata Judi, untuk membangun kesepakan bersama sesuai dokumen kontrak atau dokumen lainnya agar hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen lainnya serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknik.

Hadir dalam rapat PCM itu, lanjut Judi, tidak hanya dari pihak penyedia jasa, tapi juga dihadiri unsur lain, diantaranya unsur pengguna jasa, KPA/PPK, PPTK, tim teknis, tenaga administrasi, pengawas lapangan dan bidang jasa kontruksi.

Juga turut hadir bidang bina teknis, unsur laboratorium, PPK keuangan dinas, unsur UPTD wilayah dan unsur muspika.

“Rapat PCM dilakukan cukup satu kali saja. Lalu, di tahun 2023 ini proses pengadaan bertahap alias tidak sekaligus karena keterbatasan jumlah personil pokja dan banyaknya jumlah paket pekerjaan, sehingga otomatis penandatanganan dokumen kontrakpun dilaksanakan secara bertahap, menunggu setelah proses pengadaan/lelang dari Pokja Kabupaten Sukabumi,” tutur Judi.

Terkait materi yang dibahas dalam rapat PCM itu, Judi mengatakan yakni expose kedua belah pihak, mulai dari struktur organisasi hingga spek atau metode pelaksanaan sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak, baik secara administrasi maupun teknik.

Sekdis Judi juga menjelaskan pengerjaan kontruksi dimulai maksimal tujuh hari setelah penandatanganan dokumen kontrak, sebagaimana tertuang dalam SPMK dan SPL.

Sedangkan masa pemeliharaan dilakukan setelah pekerjaan kontruksi dinyatakan 100% selesai ditandai dengan dikeluarkannya BA PHO.

Editor: denkur

Berita Terkait

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Serius Garap Potensi Kargo, 900 Ekor Domba Australia Dikirim ke BIJB
Pemprov Jabar Efisiensi APBD 2025,hingga Rp2 Triliun, Ini Poin-poin Yang Dipangkas
Terjadi Peningkatan Arus Wisatawan di Garut, Polisi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata dan Jalur Lalu Lintas
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 1446 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:31 WIB

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:10 WIB

Serius Garap Potensi Kargo, 900 Ekor Domba Australia Dikirim ke BIJB

Berita Terbaru