Sekira 70 Persen Perusahaan UKM di Jabar Tak Mampu Bayar THR Karyawannya

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Topcareer.com)

Ilustrasi (Foto : Topcareer.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) bukan merupakan komponen upah. Jadi, ketika perusahaan tidak membayarkan THR tidak ada konsekuensi pidana. Namun, belakangan THR menjadi seolah-olah upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja.


DARA| BANDUNG- Di tengah pandemi ini dari sekitar 44.000 perusahaan dan UKM di Jabar, hampir 70 persennya dipastikan tidak bisa membayar THR. Karena mayoritas perusahaan dan UKM itu terdamapk Covid-19.

“Dalam UU Ketenakerjaan, THR itu bukan komponen dari upah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja. Jadi tidak ada konsekuensi hukum pidananya. Menurut hemat saya, bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 ini, rundingkanlah dengan pekerjanya,” kata Pakar Ketenagakerjaan, Hemasari Dharmabumi saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Ia menyebutkan, jika perusahan mampu untuk membayar THR maka bayarlah. Namun, jika perusahaan hanya mampu membayar gaji, dahulukanlah bayar gaji dibanding THR. Daripada mendahulukan bayar THR tapi gaji tidak dibayar full.

Terkait pembayar THR bagi pekerja/buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengeluarkan SUrat Edaran (SE) No 5 tahun 2020. Poin dari SE tersebut adalah adanya negosiasi antara perusahaan dan buruh dalam menentukan pembayaran THR.

“Intinya sih negosiasi dalam pembayaran THR ini. Karena, mayoritas semua lini terdampak Covid. Memang, ada sekitar 30 persen perusaahaan tidak terdampak Covid, tapi 70 persennya ‘kan terdampak,” tegas Hema, seperti dikutip galamedianews.

Menurutnya, THR itu dulunya berbentuk barang, misalnya sarung, sembako, dll. Belakangan bentunya dibayar tunai (uang). Kemudian berikutnya seolah-oleh tunjangan yang wajib dibayarkan.

Dikatakan, setiap tahun Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan soal pembayaran THR. Hema memprediksi, tahun ini posko tersebut bakal diserbu pengaduan dari pekerja yang perusahaannya tidak bisa membayar THR.

“Oleh sebab itu, saya mengharapkan dengan adanya posko tersebut Disnaker bisa memetakan mana perusahaan yang bisa membayar THR mana yang tidak. Saya yakin, posko itu tahun ini akan kebanjiran komplain dari buruh,” jelasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
KAI Bersama UMKM Binaan Turut Serta dalam Program Pelatihan “UMKM Naik Kelas” untuk Wujudkan Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:36 WIB

KAI Bersama UMKM Binaan Turut Serta dalam Program Pelatihan “UMKM Naik Kelas” untuk Wujudkan Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:54 WIB

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru