Tunjangan Hari Raya (THR) bukan merupakan komponen upah. Jadi, ketika perusahaan tidak membayarkan THR tidak ada konsekuensi pidana. Namun, belakangan THR menjadi seolah-olah upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja.
DARA| BANDUNG- Di tengah pandemi ini dari sekitar 44.000 perusahaan dan UKM di Jabar, hampir 70 persennya dipastikan tidak bisa membayar THR. Karena mayoritas perusahaan dan UKM itu terdamapk Covid-19.
“Dalam UU Ketenakerjaan, THR itu bukan komponen dari upah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja. Jadi tidak ada konsekuensi hukum pidananya. Menurut hemat saya, bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 ini, rundingkanlah dengan pekerjanya,” kata Pakar Ketenagakerjaan, Hemasari Dharmabumi saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Ia menyebutkan, jika perusahan mampu untuk membayar THR maka bayarlah. Namun, jika perusahaan hanya mampu membayar gaji, dahulukanlah bayar gaji dibanding THR. Daripada mendahulukan bayar THR tapi gaji tidak dibayar full.
Terkait pembayar THR bagi pekerja/buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengeluarkan SUrat Edaran (SE) No 5 tahun 2020. Poin dari SE tersebut adalah adanya negosiasi antara perusahaan dan buruh dalam menentukan pembayaran THR.
“Intinya sih negosiasi dalam pembayaran THR ini. Karena, mayoritas semua lini terdampak Covid. Memang, ada sekitar 30 persen perusaahaan tidak terdampak Covid, tapi 70 persennya ‘kan terdampak,” tegas Hema, seperti dikutip galamedianews.
Menurutnya, THR itu dulunya berbentuk barang, misalnya sarung, sembako, dll. Belakangan bentunya dibayar tunai (uang). Kemudian berikutnya seolah-oleh tunjangan yang wajib dibayarkan.
Dikatakan, setiap tahun Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan soal pembayaran THR. Hema memprediksi, tahun ini posko tersebut bakal diserbu pengaduan dari pekerja yang perusahaannya tidak bisa membayar THR.
“Oleh sebab itu, saya mengharapkan dengan adanya posko tersebut Disnaker bisa memetakan mana perusahaan yang bisa membayar THR mana yang tidak. Saya yakin, posko itu tahun ini akan kebanjiran komplain dari buruh,” jelasnya.
Editor : Maji