Sekira 70 Persen Perusahaan UKM di Jabar Tak Mampu Bayar THR Karyawannya

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Topcareer.com)

Ilustrasi (Foto : Topcareer.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) bukan merupakan komponen upah. Jadi, ketika perusahaan tidak membayarkan THR tidak ada konsekuensi pidana. Namun, belakangan THR menjadi seolah-olah upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja.


DARA| BANDUNG- Di tengah pandemi ini dari sekitar 44.000 perusahaan dan UKM di Jabar, hampir 70 persennya dipastikan tidak bisa membayar THR. Karena mayoritas perusahaan dan UKM itu terdamapk Covid-19.

“Dalam UU Ketenakerjaan, THR itu bukan komponen dari upah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja. Jadi tidak ada konsekuensi hukum pidananya. Menurut hemat saya, bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 ini, rundingkanlah dengan pekerjanya,” kata Pakar Ketenagakerjaan, Hemasari Dharmabumi saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Ia menyebutkan, jika perusahan mampu untuk membayar THR maka bayarlah. Namun, jika perusahaan hanya mampu membayar gaji, dahulukanlah bayar gaji dibanding THR. Daripada mendahulukan bayar THR tapi gaji tidak dibayar full.

Terkait pembayar THR bagi pekerja/buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengeluarkan SUrat Edaran (SE) No 5 tahun 2020. Poin dari SE tersebut adalah adanya negosiasi antara perusahaan dan buruh dalam menentukan pembayaran THR.

“Intinya sih negosiasi dalam pembayaran THR ini. Karena, mayoritas semua lini terdampak Covid. Memang, ada sekitar 30 persen perusaahaan tidak terdampak Covid, tapi 70 persennya ‘kan terdampak,” tegas Hema, seperti dikutip galamedianews.

Menurutnya, THR itu dulunya berbentuk barang, misalnya sarung, sembako, dll. Belakangan bentunya dibayar tunai (uang). Kemudian berikutnya seolah-oleh tunjangan yang wajib dibayarkan.

Dikatakan, setiap tahun Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan soal pembayaran THR. Hema memprediksi, tahun ini posko tersebut bakal diserbu pengaduan dari pekerja yang perusahaannya tidak bisa membayar THR.

“Oleh sebab itu, saya mengharapkan dengan adanya posko tersebut Disnaker bisa memetakan mana perusahaan yang bisa membayar THR mana yang tidak. Saya yakin, posko itu tahun ini akan kebanjiran komplain dari buruh,” jelasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya
Waspadai Cuaca Ekstrem, Inilah Kabupaten dan Kota Yang Miliki Potensi Longsor
Enchanting Valley: Destinasi Baru di Puncak yang Wajib Dikunjungi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Senin, 27 Januari 2025 - 08:09 WIB

Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:09 WIB

DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: jabaprov)

BANDUNG UPDATE

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Jan 2025 - 08:54 WIB

Foto: Bisnis Style/net

HEADLINE

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Senin, 27 Jan 2025 - 08:32 WIB