Sektor Industri di Kabupaten Cirebon Sudah Mematuhi Aturan PPKM Darurat

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Arif Budiman SIK, MH, saat monitoring PPKM darurat di sektor industri (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kombes Pol Arif Budiman SIK, MH, saat monitoring PPKM darurat di sektor industri (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, dan Kasat Pol PP Moch Syafrudin mengapresiasi sektor perindustrian yang telah mematuhi aturan PPKM darurat, diantaranya pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.


DARA – Apresiasi patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat.

Kombes Arif mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.

“Di masa PPKM darurat industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan,” kata Kombes Arif Budiman saat ditemui usai monitoring PPKM darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

“Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Dalam monitoring tersebut, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya mendatangi tiga perusahaan, di antaranya, PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing, dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.

Namun, PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM darurat. Sehingga petugas Satpol PP langsung menyegel perusahaan tersebut dan diproses tipiring oleh penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.

“Monitoring ini juga untuk memastikan pekerja industri sektor esensial tidak di PHK akibat aturan pembatasan PPKM darurat. Manajemen tiga perusahaan yang didatangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK,” kata Kombes Arif Budiman.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB