Sektor Industri di Kabupaten Cirebon Sudah Mematuhi Aturan PPKM Darurat

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Arif Budiman SIK, MH, saat monitoring PPKM darurat di sektor industri (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kombes Pol Arif Budiman SIK, MH, saat monitoring PPKM darurat di sektor industri (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, dan Kasat Pol PP Moch Syafrudin mengapresiasi sektor perindustrian yang telah mematuhi aturan PPKM darurat, diantaranya pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.


DARA – Apresiasi patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat.

Kombes Arif mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.

“Di masa PPKM darurat industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan,” kata Kombes Arif Budiman saat ditemui usai monitoring PPKM darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

“Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Dalam monitoring tersebut, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya mendatangi tiga perusahaan, di antaranya, PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing, dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.

Namun, PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM darurat. Sehingga petugas Satpol PP langsung menyegel perusahaan tersebut dan diproses tipiring oleh penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.

“Monitoring ini juga untuk memastikan pekerja industri sektor esensial tidak di PHK akibat aturan pembatasan PPKM darurat. Manajemen tiga perusahaan yang didatangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK,” kata Kombes Arif Budiman.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini
H-3 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cisundawu Ramai Lancar
Pantau Jalur Nagreg Bersama Wakapolri, Ali Syakieb Berpesan Begini buat Pemudik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:15 WIB

Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:53 WIB

Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB